Daerah

Saat Ditangkap Pengedar Sabu Bakar barang Bukti

TEBING TINGGI, FAKTAAKTUAL.com – Seorang tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu, berinisial Bi (31) Warga Dusun I desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai berhasil diciduk Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, bahkan dalam penggrebekan yang dilakukan petugas di kediamannya, tersangka sempat nekat membakar barang bukti.

“Tersangka merupakan salah satu target operasi pihak Kepolisian baik pihak Polres Tebingtinggi maupun Polsek Tebingtinggi, karena sebelumnya tersangka sudah dua kali lolos dari sergapan petugas” Ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satnarkoba Iptu T Hutauruk SH dan Kanit II Aiptu Martin Silalahi di Sat Narkoba Polres itu, Selasa (17/1/2017).

Dijelaskan, saat penangkapan tersangka di kediamannya pada Minggu (15/1/2017) pagi, tersangka sempat tidak mau membuka pintu kamarnya bahkan tersangka sempat berteriak minta tolong dengan mengatakan petugas Maling dan meminta petugas untuk menghadirkan Kepala Dusun.

Permintaan tersangka akhirnya dipenuhi petugas, namun ketika menunggu kedatangan Kepala Dusun, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membakar barang bukti bersama bantal, tas dan kursi plastik yang ada dalam kamar rumah tersangka.

“Setelah Kepala Dusun tiba di lokasi, barulah tersangka mau membuka pintu kamar tidurnya, dan petugas langsung mematikan api dan memeriksa isi tas yang sempat dibakar tersangka, hingga akhirnya petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,80 gram beserta alat alat untuk mengkonsumsi sabu” papar AKP MT Sagala.

Selain bungkusan yang diduga berisi sabu, barang buktu lain yang ditemukan petugas dari kamar tersangka yakni satu ball plastik transparan, dua buah alat hisap sabu (bong), lima buah mancis, enam pipet plastik yang empat diantaranya berbentuk skop, dua buah kaca pirex bekas, satu kotak berisi kaca pirex dan dot, dua unit HP dan uang kontan sebesar Rp.782 ribu, diduga hasil penjualan sabu. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Sebelumnya, tersangka telah dua kali ditangkap petugas dari Polsek Tebingtinggi namun saat itu tersangka dapat lolos karena petugas tidak menemukan adanya barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” terang Kasubag Humas,- (iss)

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker