Daerah

MORENA 31 DISEGEL, DIDUGA HANYA SEMENTARA

BATAM, FAKTAAKTUAL.com – Luarbiasa ,kelihatanya Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPM-PTSP Kota Batam merazia sejumlah tempat prostitusi berkedok Massage dan Pub Batam, di Kepulauan Riau, Rabu(30/11/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara Pantauan dilapangan oleh awak media kalau puluhan personil tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi panti pijat tanpa plang nama yang belakangan diketahui bernama “morena 31 “. Dari lokasi ini petugas sempat membawa belasan pekerja panti pijat dan di bawa ke kantor Camat Batu Ampar untuk dilakukan pendataan.

Menurut Penyidik PPNS BPM-PTSP Batam Willy ,ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan razia di 7 lokasi panti pijat yang berada di Kecamatan Batu Ampar. Dari 7 lokasi yang dirazia, pihaknya menyegel 2 lokasi panti pijat yang tidak memiliki izin.

“Dua lokasi yang disegel yakni Morena 31 yang berada di Komplek Windsor Square Blok B No. 28 dan Frisca Massage yang berada di Komplek Tanjung Pantun, Blok M No. 6, ” kata Willy ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu(30/11/2016) malam.

Kata dia, pihkanya akan memanggil pemilik ke-2 panti pijat tersebut untuk dimintai keterangan terkait izin yang dimiliki. “Besok Pemilik dari kedua lokasi tersebut akan kita panggil dan kita periksa terkait masalah perizinan,” terangnya.

Dia menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Batu Ampar yang selama ini mengaku resah dengan keberadaan dari panti pijat tersebut.

“Kita menindaklanjuti segala keluhan dari masyarakat Batu Ampar ke pihak Kecamatan, selanjutnya Kecamatan Batuampar meneruskan ke BPM-PTSP, maka kita langsung turun ke lapangan untuk memeriksa izinnya,” tegasnya.

Willy mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan kondom bekas di salah satu lokasi panti pijat yang telah memiliki izin.

“Kita tidak menyegel lokasi tersebut karena sudah memiliki izin,” tutupnya.

“yang anehnya setelah Tim gabungan dari satpol PP dan Dinas BPM-PTSP yang di pimpin langsung oleh Gustian Riau beserta jajarannya kalau razia menyegel massage dan Pub Morena 31 hanya sebatas sarimonial saja”.

Dimana pantauan yang dilakukan oleh Tim media ini dilapangan kalau polis Line yang dilakukan oleh dinas BPM-PTSP dilokasi sudah raip dan tak tau kemana rimbanya.

Begitu Juga Sidak yang dilakukan Oleh Komisi I DPRD Kota Batam Beberapa Bulan yang lalau terkesan sidak yang di lakukan wakil rakyat itu,hanya sebatas gertak sambal saja.

Menurut Ketua DPW LPP TIPIKOR Kepri Albert Sofyan menjelaskan pada awak media ini,seharusnya wakil rakyat yang sudah melakukan sidak ke Lokasi Massage di morena tersebut harus memberikan sangsi yang tegas melalui surat resmi kepada wali kota Batam.

Berdasarkan pantauan kita dilapangan kalau massage itu,telah mempekerjakan PSK ASIING maupun PSK lokal yang sudah melanggar undang-undang tarfficking tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang imbuhnya,

Dia juga meminta dengan tegas kepada kapolda Kepri harus menindak tegas kepada pelaku Usaha yang sudah melakukan pelanggaran hukum diwilayah kepri ini khususnya di Kota Batam,yang sepertinya tidak ada lagi ketakutan pengusaha terhadap pihak pengawasan hukum di kota ini jelasnya.

“atau diduga pihak istansi yang terkait di kota Batam ini sudah menerima upeti dari pihak pengusaha Prostitusi seperti andi Morena yang begitu bebasnya dia mengembangkan sayap membuka usaha massage dan Pub serta merekrut PSK ASING tanpa ada tindakan yang tegas dari penegak hukum tegasnya”.

Kalau ini dibiarkan terus menerus maka dipandang lemahlah institusi penegak hukum di propinsi kepri ini,oleh pihak pengusaha karena mereka semakin meraja lela menjalankan bisnis haramnya berkembang terus tuturnya.

Reporter : (*)

Editor :zulham

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker