Nasional

Media Publik Menggugat “Dewan Pers” Sampai Pengadilan

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Serikat Pers Indonesia (DPP SPRI) berencana bakal melakukan gugatan  dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers (DP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait itu, untuk mematangkan rencana dimaksud, DPP SPRI menggelar rapat finalisasi yang berisi tentang pembekalan materi dan rencana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut di Kantor Pengacara Alamsyah Hanafiah, SH., jalan Letjen. Suprapto – Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No.7 Jakarta Pusat, Kamis 1 Maret 2018 malam.

DPP SPRI juga bakal mengajukan Judicial Review atau Uji Materi atas Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Pantauan media, norma UU Pers yang akan diajukan untuk diuji materi ke MK-RI terkait Pasal-pasal yang diatur DP mengenai pers. Dimana, UU Pers yang diberlakukan sebelumnya produk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dibuat pada masa sebelum diamandemen, sedangkan UU Pers yang diberlakukan kini menggunakan UU Pers pasca di amandemen

Ketua DPP SPRI Heintje Mandagi, salah-satu pemrakarsa pertemuan menyampaikan, agar pihak-pihak terkait yang mau dan atau ikut mendukung rencana tersebut supaya sesegera mungkin menyerahkan bukti penguat gugatan berupa Surat Pernyataan yang berisi testimoni kerugian yang diderita atas regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers.

“Karena itu, kita butuh nama-nama yang akan ikut menggugat untuk dibuatkan Surat Kuasa kepada pengacara terkait gugatan kita terhadap Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Uji Materi di MK. Maka, bagi siapa saja teman-teman yang bersedia ikut sebagai pemohon gugatan uji materi dan PMH (Red: Perbuatan Melawan Hukum), teman-teman wartawan dimohon segera menyerahkan fotocopy KTP dan kartu pers”, ujar Heintje Mandagi, Kamis (01/03/2018) malam, di lokasi rapat.

Sedangkan bagi pemilik media, lanjut Heintje Mandagi, diharap sesegera mungkin menyerahkan fotocopy berkas-berkas pendirian perusahaan. “Untuk teman-teman pemilik media yang mau ikut menggugat, dimohon sesegera mungkin untuk menyerahkan fotocopy KTP, Akta Pendirian, TDP, SKT dan fotocopi pengesahan pendirian perusahaan dari Kemenkumham (Red: Kemeterian Hukum dan Hak Azasi Manusia) atau AHU. Kami tunggu, paling lambat hari Senin 5 Maret 2018”, tandasnya.

Heintje Mandagi memaparkan, bahwa gugatan tersebut harus dilakukan lantaran dirasa merupakan desakan yang muncul dari rekan-rekan media, terutama yang berada di daerah. Dimana, mereka merasa tertekan atas regulasi yang disorongkan DP, termasuk dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan yang dikumandangkan DP serta aturan-aturan Verifikasi Media.

Terkait itu, pergerakan ini disebutnya merupakan upaya desakan terhadap DP yang implementasinya diwujudkan dengan ‘Gugatan terhadap DP’ berupa Judicial Review (JR) dan Perbuatan Melawan Hukum. Dikatakannya pula, jika pihaknya pun telah membahas persoalan ini dengan pembina untuk dikaji simulasinya, serta sudah dilemparkan ke forum. “Indikasinya Undang Undang Pers bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Tindakan yang dilakukan DP melanggar Undang Undang lainnya. Ada produk hukum yang DP langgar terkait dengan Undang Undang kebebasan Pers”, papar Heintje Mandagi.

Photo, Rapat dan pematangan para pendiri Usaha Media dan Pers, terkait kebijakan yang diterapkan oleh Dewan Pers mengenai kompetensi dan aturan lainnya yang dianggap merugikan Pers dan melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers.
Photo, Rapat dan pematangan para pendiri Usaha Media dan Pers, terkait kebijakan yang diterapkan oleh Dewan Pers mengenai kompetensi dan aturan lainnya yang dianggap merugikan Pers dan melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers.dikantor DPP Serikat  Pers Indonesia.  Photo, harianbuana.com.

Heintje Mandagi melontarkan pendapatnya, jika pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan dan penunjukan Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan yang dilakukan oleh Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Yang mana, dalam UU ini mengatur tentang lembaga yang berwenang melaksanakan Uji Kompetensi terhadap setiap profesi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ditegaskannya, bahwa BNSP inilah yang memiliki kewenangan memberi lisensi kepada lenbaga penguji kompetensi atau lembaga Sertifikasi Profesi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Jadi jelaslah, bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan tersebut, sehingga pelaksanaan uji kompetensi wartawan dan penunjukan lembaga penguji kompetensi yang dilakukan Dewan Pers adalah ilegal dan melanggar UU Ketenagakerjaan serta PP tentang BNSP”, tegas Jeintje.

Adapun rencana gugatan yang sedianya akan diajukan pada Jumat 2 Maret 2018 diundurkan pada Selasa 6 Maret 2018.

Heintje menyatakan, jika hal itu terkait teknis dan untuk lebih mematangkan persiapan. “Agenda utama tanggal 5 Maret 2018 adalah penanda-tanganan Surat Kuasa Hukum pada Alamsyah Hanafiah, SH. untuk pengajuan gugatan dimaksud. Sekali lagi kami ingatkan,  berkas dukungan kami tunggu paling lambat hari Senin 5 Maret 2018. Karena, Rabu 6 Maret 2018 kami ajukan”, tambah Heintje Mandagi.

Bagi wartawan dan pemilik media dari luar kota, imbuh Heintje Mandagi, bisa mengirimkan berkas secepatnya melalui email dan disusul pengiriman bukti fisik melalui kantor pos atau jasa pengiriman lainnya. “Bagi teman-teman wartawan dan pemilik media yang berada di luar kota dapat segera mengirimkan surat pernyataan dan berkas ke alamat kantor Pengacara Alamsyah Hanafiah, SH. yang tertera di atas dan juga dapat di email ke [email protected]”, imbuhnya.

Sementara itu, Alamsyah Hanafiah, SH. yang berprofesi sebagai Pengacara atau Penasehat Hukum (PH) ini menjelaskan panjang-lebar maksud dan tujuan pertemuan serta ending kedepannya, yang tak lain guna meluruskan pengejewantahan dan pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Kembalikan pers pada fitrah perjuangan reformasi yang lalu“, tandas Alamsyah Hanafiah, SH.

Disebutkannya, sejauh ini sudah ada 17 organisasi wartawan, yang lainnya masih belum sempat support dan diharapkan segera menyusul. Materinya, tentang norma UU Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) butir f dan g UU Pers. Alamsyah Hanafiah, SH. pun menilai, ada semacam pengabaian eksistensi atas UU nomor 40 Tahun1999 tentang Pers. “Indikasinya efek domino. Kemungkinan bisa terjadi kekerasan ke insan pers, juga terkena Undang Undang ITE dan Undang Undang KUHPidana. Jadi, yang seharusnya melindungi insan pers justru ini malah mengepung insan pers dengan norma-norma itu sendiri“, urai Alamsyah.

Menurut Alamsyah Hanafiah, SH., Dewan Pers itu seharusnya independen dan bertanggung-jawab moral untuk terciptanya kebebasan pers, dan bukan malah sebaliknya. “DP itu Independen dan mestinya bertanggung-jawab moral terhadap kebebasan pers. Secara organisasi marilah bersama-sama meluruskan tugas dan fungsi media pada fitrahnya”, pungkas Alamsyah Hanafiah.

Terpisah, M. Anshor, owner BeritaHUKUM.com, yakni salah-satu media online sejak tahun 2011 telah berusaha ikut mencerdaskan bangsa untuk dapat terciptanya penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia mengutarakan, bahwa pers sebagaimana yang diketahui telah ikut andil bersama-sama berjuang dalam memerdekakan Republik Indonesia sejak zaman penjajahan.

Bahkan, dewasa ini pers disebut-sebut sebagai salah satu pilar utama demokrasi, setelah eksekutif, legeslatif dan yudikatif, yang menjadi kontrol sosial dan sangat dibutuhkan untuk tegaknya demokrasi. “Pers yang kita ketahui bersama ikut andil berjuang dalam memerdekakan Republik Indonesia sejak zaman penjajahan, dan kini pers yang di sebut-sebut sebagai salah satu pilar utama demokrasi, setelah eksekutif, legeslatif dan yudikatif, yang menjadi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan untuk tegaknya demokrasi”, ungkap Anshor.

M. Anshor mepaparkan, dengan perkembangan dunia teknologi internet yang sedemikian cepatnya di Indonesia, mendorong munculnya ratusan media online dan beberapa media mainstraim serta ribuan jurnalis yang setiap hari dilapangan untuk menyuguhkan berita ter-update yang pastinya membutuhkan support dan bantuan meski kenyataannya dilapangan banyak yang tidak mendapatkan gaji atau kompensasi sesuai yang diharapkan.

Photo, rapat para pengusaha Media, untuk lebih mematangkan persiapan dalam menggugat Dewan Pers yang dianggap menyalahi UU 40 tahun 1999. Photo
Photo, rapat para pengusaha Media, untuk lebih mematangkan persiapan dalam menggugat Dewan Pers yang dianggap menyalahi UU 40 tahun 1999. dikantor Dewan Pengurus Pusat Serikat Pers Indonesia. Photo, harianbuana.com.

Seharusnya, kondisi itu dipahami dan diberikan solusi oleh Dewan Pers. Bukannya malah mengotak-kotak dengan norma-norma baru yang makin menyulitkan wartawan dan perusahaan pers itu sendiri. “Semisal, seperti yang kita masukkan dalam materi gugatan, diantaranya adalah bahwa jurnalis berkewajiban membayar biaya uji kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Penguji Kompetensi sebesar Rp.1.500.000,- untuk dalam kota Jakarta dan Rp. 2.500.000,- untuk luar kota bagi peserta uji kompetensi tersebut sungguh sangat memberatkan“, papar M. Anshor.

Menurut M.Anshor, dengan digaungkannya sertifikasi UKW dan norma-norma verifikasi serta disebarkannya edaran-edaran ke berbagai instansi oleh DP, menunjukkan fungsi dan tanggung-jawab DP terhadap pers itu jauh panggang dari api. Bahkan diibaratkannya bagai jarak langit dengan bumi. “Hal tersebut berbeda jauh, seperti langit dan bumi. Pers yang disebut-sebut sebagai salah satu Pilar Utama Demokrasi, selama ini tidak pernah mendapatkan gaji dan tunjangan serta treaning atau pendidikan dari negara seperti halnya pilar-pilar demokrasi yang lainnya. Ironisnya, kini malah diharuskan membayar untuk biaya uji kompetensi”, ungkap Anshor.

Atas dasar tersebut, maka Anshor mengusulkan agar eksekutif dalam hal ini Pemerintah Indonesia serta badan legeslatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I untuk mulai lebih memikirkan juga memberikan perhatian dan keberpihakannya kepada pers. Diantaranya, diharapkan dapat memberikan budget anggaran kepada dunia pers di Indonesia.

“Jadi jangan malah dipojokan dengan aturan yang membebankan adanya ketentuan dan biaya yang memberatkan para jurnalis dan perusahaan media. Namun, tentunya bantuan dan anggaran itu nantinya dapat diatur, dengan ketentuan yang tetap menjunjung tinggi norma dan independensi pers. Karena bantuan anggaran kepada pers tersebut juga dapat menjadi penangkal berkembangnya berita-berita hoax, yang sekaligus guna peningkatan profesionalisme para jurnalis dan media,” pungkas Anshor. (sumber : harian buana.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker