Nasional

Jonru Sipenyebar Kebencian Divonis 1,5 tahun

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Setelah sidang ditutup, Jonru kembali meneriakkan takbir sambil mengangkat tangannya. Jonru juga langsung menemui para pendukungnya yang menyaksikan jalannya persidangan.

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

“Jawaban saya sama dengan jaksa ikut pikir-pikir,” ujar Jonru di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018). Saat disidang.

Hakim mengatakan, Jonru membenturkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat 4 postingan di Facebook.

Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017

Postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Postingan Jonru menyebut penjajah nonmuslim sementara yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

“Menimbang bahwa postingan tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan nonmuslim. Postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim,” ujar hakim anggota.

Atas Perbuatannya, Jonru terkena Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (detiknews.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker