Nasional

Rp 4,58 Triliun Kerugian Negara Dalam Kasus BLBI.

Humas KPK. Kerugian Negara Dalam Kasus BLB
Humas KPK. Kerugian Negara Dalam Kasus  BLBI

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) mencapai Rp 4,58 triliun. Angka tersebut disampaikan dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu jumlah kerugian dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp 4,8 triliun,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Sebelumnya, pada 25 April 2017, KPK juga sudah mengumumkan adanya kerugian negara Rp 3,7 triliun atas perbuatan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggu.

Kasus bermula pada Mei 2002, saat Syafruddin mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui proses likuidasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun karena adanya perubahan tersebut, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim menjadi hanya Rp 1,1 triliun. Kemudian, pada 2004, dilakukanlah pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). “Padahal seharusnya waktu itu masih ada kewajiban dari Sjamsul,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Selasa, 25 April 2017.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI yang menerima kucuran dana BLBI senilai Rp 47,2 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Sjamsul menyerahkan aset bank dan tiga perusahaan miliknya serta membayar tunai, sehingga kewajibannya tersisa Rp 4,75 triliun.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berujar, sebelum Syafruddin menerbitkan keterangan lunas, BPPN telah mendapatkan pembayaran sekitar Rp 1,1 triliun dari para petani tambak dipasena. “Sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan, sehingga itu menjadi indikasi kerugian negara,” kata Basaria.

Kemudian audit BPK keluar yang menyebutkan kerugian negara akhirnya menjadi Rp 4,58 triliun. Kerugian negara muncul, kata Febri, karena masih ada SKL yang diberikan ke pihak lain, padahal masih ada kewajiban pelunasan.

Syafruddin Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan Syafruddin sebagai tersangka, KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sjamsul Nursalim dan pihak-pihak lain yang juga mendapatkan SKL BLBI, tapi masih memiliki kewajiban penyerahan aset kepada negara. (Sumber : Tempo.co).

Gamal.P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker