Nasional

Menkeu Bersama KSSK, Sampaikan Stabilitas Keuangan Melalui Konfrensi Pers

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Bersama Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, menyampaikan konferensi pers setelah melakukan rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) hari Selasa lalu.

Rapat KSSK menyimpulkan bahwa stabilitas sistem keuangan triwulan IV 2019 tetap terkendali di tengah ketidakpastian perekonomian global yang menurun serta sorotan masyarakat terhadap permasalahan pada beberapa lembaga jasa keuangan di tanah air.

Terdapat sejumlah perkembangan positif terkait kemajuan perundingan perdagangan antara AS_Tiongkok, meskipun kelanjutan proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit) dan beberapa risiko geopolitik global masih perlu mendapat perhatian.

Ketidakpastian yang mereda di triwulan IV 2019 juga berdampak pada menurunnya risiko di pasar keuangan global dan mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing ke negara berkembang, termasuk Indonesia.

Dalam menjawab pertanyaan media tentang apakah telah terjadi risiko sistemik dari kondisi sektor keuangan saat ini, Menkeu menerangkan, yang tergabung dalam KSSK menyampaikan bahwa KSSK didalam melihat risiko sistemik (risiko yang dianggap mampu memicu krisis sistem keuangan).

“Kami selalu menggunakan landasan yang tercantum di dalam UU PPKSK yaitu Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”. Kata Sri Mulyani. .

Dalam UU PPKSK ini didefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. Berdasarkan UU PPKSK juga, Lembaga Jasa Keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan adalah Bank Sistemik yang karena (i) ukuran aset, modal, dan kewajiban; (ii) luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta (iii) keterkaitan dengan sektor keuangan lain, dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan.

Rambu-rambu tersebut di atas itulah yang digunakan untuk menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak.

Jakarta, 22 Januari 2020.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker