Nasional

MoU Pencegahan Korupsi Antara Menteri ATR Dan Jaksa Agung RI

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jalin kerjasama dengan Kejaksaan RI yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan (MoU) antara Jaksa Agung RI, Burhanuddin & Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil yang ditandatangani pada saat Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2020, Selasa, 21/01/2020.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya dalam reorientasi pemberantasan korupsi, yang sebelumnya mengutamakan penindakan, bergeser ke arah pencegahan.

Menteri ATR mengatakan, dalam pemberantasan korupsi di jajarannya sudah disosialisasikan sebelumnya, namun dalam MoU dengan Kejaksaan Agung, Akan bergeser ke tindakan pencegahan korupsi.

Kemudian dalam keterangan Kejaksaan RI mendorong untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi di Indonesia.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera, para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, para Kajati seluruh Indonesia dan pejabat pada Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Kejaksaan RI.#JaksaProfesional

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker