Lingkungan

Menteri LHK: Ini Penjelasan Bapak Presiden Terkait Hutan

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Berbagai persoalan konflik tenurial di kawasan hutan merupakan persoalan akumulatif, “Bapak Presiden Joko Widodo memiliki semangat serta komitmen yang kuat untuk menuntaskannya segera”. Ucap Menteri LHK dalam uraiannya diberbagai sosial media termasuk keterangan Pers nya, Jumat 4/12/2020.

Uraian Menteri LHK, Hal tersebut ditunjukkan dalam berbagai program dan kebijakan seperti PPTKH (Permasalahan Tanah Dalam Kawasan Hutan), Perhutanan Sosial, Reforma Agraria dan kebijakan Penataan Pemukiman dalam kawasan hutan.

Komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut ditegaskan kembali oleh Bapak Presiden Jokowi, dan disampaikan juga kepada para pegiat reforma agraria untuk mengetahui berbagai persoalan yang ada di lapangan, serta menemukan solusi yang dapat disepakati bersama.

Dalam UU 11/2020 sudah dimasukkan tentang penyelesaian masalah pemukiman. Ditegaskan bahwa untuk keterlanjuran masyarakat maka akan ditata dan menerapkan prinsip tata kelola kehutanan, dengan pendekatan (dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dengan pola kemitraan dalam zona tradisional) dan dalam kawasan hutan produksi dapat dikeluarkan dari kawasan. UU ini juga mempertegas bahwa tidak boleh ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat.

Sementara itu Perhutanan sosial juga untuk pertama kalinya diatur dalam UU. Di dalam RPP nantinya akan diatur bahwa hutan adat telah harus didelineasi awal (sebelum ditetapkan sebagai hutan adat) sehingga tidak terkena peruntukan lain, sambil menunggu penetapan legal aspek Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pergerakan ini merupakan langkah maju setelah tanggal 30 Desember 2016, hutan adat secara resmi diakui negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Presiden. Inilah catatan sejarah untuk pertama kalinya diserahkan SK tentang Hutan Adat.

Tentang TORA dari kawasan hutan, dari target 4,1 juta Ha dari hutan, telah dicadangkan sekitar 4,9 juta Ha. Sampai dengan saat ini telah diselesaikan SK Penyelesaian dari kawasan hutan melalui proses inver PPTKH seluas 1,282.535 Ha (yang sudah dihuni, ada pengakuan, dll termasuk transmigrasi seluas 264.578 Ha); serta yang murni dari kawasan hutan yang dapat dikonversi yaitu seluas 948.804 Ha. Progresnya akan secepatnya ditindaklanjuti untuk diserahkan, sambil BPN menyiapkan dalam bentuk sertifikat.

Sedangkan terhadap tanah dari hutan (murni) untuk redistribusi tanah seluas 948.804 Ha dari hutan produksi yang dapat dikonversi sudah siap dalam bentuk SK pencadangan untuk Daerah.

Inilah wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi, yang terus berupaya memberi kerja nyata agar berbagai program pemerintah dapat berjalan baik dan dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat.

Sumber: Ibu Sirinubaya, Menteri LHK – RI.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker