Sorot Hukum

Menteri PAN-RB, Pecat 73 PNS Bermasah

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Tidak main-main, Sejumlah 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat oleh Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Semua PNS yang dipecat itu, merupakan pegawai yang dianggap menyalahi aturan PNS dengan berbagai bukti dan fakta, sepertiĀ  penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8/1/2020.

Sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Menteri PANRB menegaskan, anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.

“Kita akan memberi Sanksi tegas terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS, saya ingatkan, jangan bermain-main dengan displin dan aturan yang berlaku,” Tambahnya lagi.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker