Lingkungan

KLHK, Lakukan Rehabilitasi Dan Penegakan Hukum Atasi Banjir

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Pasca banjir jabodetabek, dalam Rakor lintas Kementerian dan Lembaga yang dipimpin Menko PMK, “Saya menyampaikan berbagai langkah terukur KLHK guna mengatasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk di Provinsi Jawa Barat dan Banten seperti yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu”.ucap Ibu Sitinurbaya dalam akun facebooknya, Rabu 8/1/2020.

Diantaranya dengan meningkatkan program rehabilitasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta melakukan langkah penegakan hukum lingkungan.

Khusus pada kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada DAS Ciberang dan DAS Ciburian akan dilakukan zonasi, termasuk zona merah dimana tidak boleh ada pemukiman sama sekali sebagai zona berbahaya dan resiko tinggi.

Sejak tahun 2015 hingga 2019 telah direhabilitasi lahan kritis seluas 1.224 ha di hulu DAS Ciliwung dan Hulu DAS Cisadane. KLHK akan terus meningkatkan program tersebut agar lahan kritis dan sangat kritis di hulu 13 DAS tersebut dapat dipulihkan. Upaya tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan terprogram.

Bapak Presiden telah memerintahkan kepada jajaran KLHK dan pemerintah daerah untuk dilakukan pemulihan secara serius dalam beberapa tahun ke depan ini atas berbagai kerusakan lingkungan yang sama-sama kita ketahui sudah relatif cukup berat sekarang ini dari akumulasi berbagai kegiatan dalam belasan dan bahkan puluhan tahun terutama pada ekosistem pulau Jawa.

Dalam kaitan itu KLHK melakukan langkah utama meliputi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman dan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penegakkan hukum terhadap pengelolaan sampah dan pertambangan tanpa izin.

Terkait penegakan hukum lingkungan, penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS illegal di beberapa wilayah Jabodetabek.

Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).

Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, akan dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di KLHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan.

Langkah lanjut pengelolaan DAS untuk menahan banjir, dilakukan dengan tranformasi budaya menanami lahan dengan satu tanaman ke sistem agroforesty di bagian hulu. Selain itu pembuatan bangunan pengendali banjir (situ, waduk, dll), rehabilitasi lahan dengan penerapan bangunan konservasi tanah, dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Sumber: sitinurbaya.com.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker