Lingkungan

RDP Komisi I DPRD Batam Terkait Lahan Di Tiban Lama Akan Di Ulang, Alasannya?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – PT. Bumi Mahkota Sejahtera (BMS) meng-claim area lokasi/lahan yang ditempati warga dilokasi RW 07/RT01 dan 03, Kampung Tiban Lama merupakan miliknya.

Menjadi Cikal Bakal perselisihan antara pihak perusahaan dengan Warga yang berdomisili di Tiban Lama Sekupang- Batam, sehingga sampai mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikomisi I DPRD Kota Batam pada Hari Kamis 12/4/2018 silam.

Kesimpulan akhir pada saat RDP yang dilakukan pada Kamis minggu lalu, Akan diulanginya kembali RDP terkait perselisihan yang terjadi, karena pihak perusahaan atau PT. BMS tidak hadir pada saat rapat,  walupun sebelumnya sudah diundang oleh Komis I DPRD Kota Batam.

“RDP akan diulang kembali mengingat pihak perusahaan tidak hadir saat ini, Namun demikian PT. BMS telah berkirim surat kepada komisi I mengatakan adanya aral emergency oleh perusahaan sehingga tidak bisa hadir. RDP akan dilaksanakan berikutnya dengan menghadirkan pihak BP Batam, BPN dan TIM 61 (Tim RT/RW setempat) maupun pihak perusahaan”. Papar Budi Mardiyanto Ketua Komisi I DPRD Batam dalam rapat.

Photo, SN Warga Tiban Lama yang terkena dampak gusuran oleh Pihak Perusahaan.
Photo, SN Warga Tiban Lama yang terkena dampak gusuran oleh Pihak Perusahaan BMS.

Selasa 17/4/2018, warga yang terkena dampak yang mau digusur oleh Pihak perusahaan, SN, dikonfirmasi oleh Media ini menerangkan, Bahwa Warga yang tinggal dilokasi yang diclaim Perusahaan sebagai miliknya, tidak mau digusur karena merasa tidak menduduki/ menempati lokasi PT. BMS. Akan tetapi karena adanya issue penggusuran oleh Perusahaan, Sehingga Warga mengajukan RDP di Komisi I DPRD Batam.

“Warga yang tinggal dilokasi yang terkena dampak gusuran oleh PT. BMS, ada sekitar 53 KK, dan kami merasa tidak mengganggu aktifitas PT. BMS karena Areal lahan yang kami tempati bukan lahan perusahaan, akan tetapi saat ini justru Pihak perusahaan yang membuat masalah dengan meng-claim lokasi pemukiman warga menjadi haknya”. Jelas SN disalah satu Bilangan warung Kopi diSungai Panas, Batam.

SN yang berprofesi sebagai pemilik perusahaan Media maupun Wartawan ini, sangat menyesalkan tindakan pihak BP Batam yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan lahan dikota Batam. Dirinya menilai BP Batam hanya bisa memberikan izin Alokasi lahan kepada pengusaha, tanpa mampu menyelesaikan perselisihan dan permasalahan lahan antara warga dengan pihak-pihak terkait yang bermohon lahan, sehingga menimbulkan konflik interest antara warga dan pihak perusahaan disetiap kecamatan dikota Batam.

Photo, Denah Lokasi Lahan Warga Tiban Lama yang diperoleh dari Pihak BPN Batam.
Photo, Denah Lokasi Lahan Warga Tiban Lama yang diperoleh dari Pihak BPN Batam.(Warna Biru: Merupakan Lahan Perusahaan dan gambar Kotak-kotak : merupakan Kavling/rumah-rumah warga Tiban Lama.

“Sebaiknya pihak BP Batam sewajarnya mampu menyelesaikan konflik terkait lahan di Batam, karena BP Batam merupakan Badan resmi mengeluarkan perizinan lahan yang dipercaya oleh pemerintah Pusat. Hal ini bukan tidak beralasan, karena ketika terjadi permaslahan lahan, masyarakat sangat dirugikan karena membutuhkan waktu dan biaya kost yang tinggi untuk mempertahankan Haknya, sedangkan pihak perusahaan pun juga dirugikan karena terhambat pembangunannya”. Terangnya.

Memang Fakta dilapangan banyak masalah lahan yang belum terealisasi, seperti wilayah Nongsa maupun Batu Aji serta Sagulung dan kecamatan lainnya yang tidak bisa diakomodir oleh pihak BP Batam, sehingga sering menimbulkan masalah dan membuat investor tidak aman dikota Batam.

Informasi yang dihimpun oleh media dilapangan, bahwa pihak perusahaan berani membayar ganti rugi atas lahan warga sebesar Rp 25 juta/KK tanpa kavling, dengan catatan, warga meninggalkan lokasi yang sedang ditempatinya saat ini.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum dimintai keterangannya terkait Peta Lokasi yang dimiliki dari pihak BP Batam, maupun soal ganti rugi yang mau dibayarkan kepada Warga. (gp).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker