Sorot Hukum

15 Orang Pelaku Judi Sie Jie diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Di Batam?

FAKTAAKTUAL.COM, TANJUNGPINANG – Keterangan yang diterima media dari Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno Bahwa, Benar adanya penagkapan terhadap pelaku Judi sie jie dan para tersangka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda-beda berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 15 unit handphone berbagai merk dan uang sebesar Rp 4 juta lebih,” terang Dwihatmoko saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Senin 16/4/2018.

Penangkapan pertama tersangka ML (33), HL (45) dan FR (40) yang diamankan di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang, Jumat 23/3/2018 pukul 21.25 WIB.

Selanjutnya pada Minggu 1/4/2018, pukul 13.00 WIB di di Perumnas Hantar Permai Blok G Nomor 1 Kota Tanjungpinang mengamankan MI (38), BA (42), HA (39), AN (45), AS( 45), dan RI (47). Lalu di Pelabuhan Sri Bintan Pura mengamankan empat tersangka SA (40), IR (51) dan SY (38) Minggu 1/4/2018 sekitar pukul 13.40

Penangkapan terakhir JU (41), SU (57), dan SL (67) di Jalan MT Haryono KM 3 di sebuah warung Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang pada Minggu 11/3/2018.

Atas perbuatannya, tersangka penjual dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pembeli sie jie dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 303 bis KUHP dengan ancaman paling lama 10 Tahun atau 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara di Kota Batam dimana letak Kantor Polda Kepri berdiri gagah, masih marak ditemukan perjudian berbentuk Dadu Goncang, Sie jie dan Gelper berafiliasi dengan elektronik. Mampukah Kapolda Mengamankannya? (gp).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker