Oknum Guru, Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKl, Ditangkap

“Kepada Presiden Jokowi, Ibu Megawati, dan PDI-P, saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Jika saya mengulangi, saya bersedia diproses,” katanya di Mapolres Probolinggo, Kamis (30/8/2018).
Kapolres AKBP Fadly Samad menegaskan, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Y ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perbuatan mengunggah dan menyebar gambar tersebut di Facebook hingga menuai beragam komentar.
“Tersangka mengunggah gambar editan yang mengandung unsur kebencian. Gambar tokoh dengan logo palu arit. Sekarang tahun politik. Jadi harus bijak menggunakan medsos dan hati-hati sebelum memosting,” katanya. Video Pilihan Cari Tersangka Baru, KPK Periksa Dua Calon Wali Kota Malang
Tersangka mengaku, gambar tersebut diperoleh dari grup WhatsApp. Dia mengatakan, tak memiliki niat apa pun saat mengunggah gambar tersebut di Facebook dan menuliskan keterangan “Masih mau milih ini luuuurrrrr….”.(sumber: tribunwow).