News

Oknum Polisi Lakukan Penistaan Agama Berujung Di “Hotel Prodeo”

FAKTAAKTUAL.COM, ASAHAN – Berhati-hatilah menggunakan jarimu, dan jangan sembarang menghina atau menghujat melalui akun media sosial karena bisa berakibat fatal dan menuju hotel prodeo.

Seperti kejadian di Kepolisian Resor Asahan, anehnya oknum Polisi lagi yang melakukan penistaan Agama tertentu, seolah-olah dirinya diatas segalanya dengan mengandalkan seragamnya.

Kemudian Polres Asahan menggelar release kasus penistaan agama yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Asahan, Jumat 31/8/2018 pukul 10.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui Wakapolres Kompol B. Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Batubara dan Kanit Jatanras Ipda M Khomaini menyebutkan tersangka Aipda SP telah melakukan penistaan agama di akun facebooknya pada Kamis (23/8/2018) yang lalu.“Setelah mendapatkan kabar dari masyarakat terkait postingan facebook di akun Aipda SP yang mengandung unsur penistaan agama, kita langsung meringkus SP dirumahnya”, Ucap Wakapolres B. Panjaitan.

Sebelumnya Aipda SP diperiksa atau dilakukan test urine, ternyata SP positif menggunakan narkoba kemudian langsung kita serahkan ke Provost Polres Asahan. Tambah B. Panjaitan.

Lebih lanjut Wakapolres yang sebentar lagi meninggalkan Polres Asahan dan menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut ini memyebutkan setelah diperiksa Aipda SP langsung ditahan di sel khusus Provost.“Kita tidak main-main dalam kasus ini, yang jelas jika anggota kita bersalah akan kita tindak dan kita tidak ada pilih-pilih dalam penegakan hukum” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Aipda SP yang bertugas di Satsabhara Polres Asahan ini menuliskan ujaran penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun sosial media Facebooknya sehingga masyarakat dari ormas Islam, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat resah dan menggelar aksi demonstrasi ke Mapolres Asahan, menuntut agar Aipda SP di pecat dari Polisi dan di hukum seberat-beratnya.(BuktiPers.com).

Redaksi

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker