News

Warga Batam Tertipu, Ijasah Palsu Sang Ketua DPW NasDem

FAKTAAKTUAL. COM, BATAM – Menjadi temuan baru menyangkut Ijasah S1 sang ketua DPW NasDem yang ternyata palsu.

Sepertinya masyarakat Kota Batam secara umum tertipu selama ini, dimana sang ketua partai NasDem Kepri sekaligus Wali Kota Batam serta merta ex officio Kepala BP Batam terkesan membohongi warganya soal Ijasah S1 nya yang Terbukti palsu.

“Pantas Kota Batam tidak maju, ternyata dipimpin seorang manusia yang tidak memiliki kompetensi yang jelas, bahkan terkesan membohongi masyarakat Batam”. Ucap Ari kepada media faktaaktual.com, Selasa 24/11/2020.

Menjadi Fakta yang cukub jelas, bahwa sang petahana yang ikut dalam pilkada Batam Tahun ini, juga terbukti membohongi Ketua DPP NasDem, juga para menteri di Indonesia yang memberikan SK untuk menjadi ex officio kepala BP Batam.

Bahkan pada Pencalonan Rudi ditahun 2015 silam sebagai Wali Kota Batam, jelas-jelas melampirkan SE nya diakhir namanya.

Hingga hari ini menjadi pembuktian, Disaat seseorang melakukan investigasi hingga mendatangi kampus itu sendiri yang sudah berlumut karena tidak aktif lagi.

Berbagai bukti fakta yang menjadi saksi atas kebohongan Wali Kota Batam selama ini terhadap warga Batam.

Semoga Kota Batam terselamatkan dari masifnya KKN serta buruknya pembohongan publik yang dilakukan oleh sang Wali Kota Batam.

Pidana ijazah palsu, sbb:

1. KUHP Pasal 263 (Ancaman 6 tahun)

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 (Ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta)

(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Wali Kota Batam dikonfirmasi terkait surat sakti sebagai bukti Ijasahnya yang palsu melalui WhatsApp-nya, belum ada keterangan dan penjelasannya.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker