Para Pejabat Gemar Korupsi, Lagi-Lagi KPK Borgol Sang Bupati
FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU). Marianus Sae (MS) Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur. Demikian diterangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, mengumumkan tersangka tersebut dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 12/2/2018 kepada Media.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” kata Basaria.
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (berita5).
Redaksi.