News

Saat Terima Uang Suap, Dendi Purnomo “Terima Kasih Pak”

FAKTAAKTUAL.COM, TANJUNGPINANG – Para tersangka terkait Uang suap (gratifikasi) yang dilakukan oleh Amiruddin kepada Dendi Purnomo Sebagai Kepala Dinas Lingkingan Hidup Kota Batam, Masing- masing mempertahankan diliknya didepan persidangan Tipikor. Senin 12/2/2018.

Terdakwa Amiruddin membantah sebagian keterangan Dendi Purnomo, khususnya dalam penyerahan dana suap di dalam amplop. Karena menurutnya, saat menyerahkan suap berisi Rp25 juta di dalam amplop, tidak benar diletakkannya di atas meja sebagaimana yang dikatakan Dendi Purnomo.

Amplop saya berikan langsung ke tangan Dendi, dan saat saya berikan, Dendi sebut “Terima Kasih Pak“, ujar Amiruddin membantah keterangan Dendi Purnomo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi suap yang dilakukan keduanya di PN Tipikor Tanjungpinang.

Bahkan, sebelum bertemu dengan Dendi di rumahnya, Amiruddin menambahkan, pihaknya sempat ditanya dan didesak oleh dua orang staf bawahan Dendi Purnomo, yaitu Hasbi dan Rusli.

Photo, Dendi Purnomo berkelit soal uang suap yang diterimanya dalam persidangan Tipikor ditanjungpinang. (photo, batamtoday.com).
Photo, Dendi Purnomo berkelit soal uang suap yang diterimanya dalam persidangan Tipikor ditanjungpinang. (photo, batamtoday.com).

Hasbi memnanyakan terus kapan akan ketemu dengan Dendi, karena sudah ditanyai terus oleh Dendi.  Paska ditandatangani dan dikeluarkannya BAP Rencana Pekerjaan Tank Cleaning PT Telaga Biru Semesta.

Amiruddin juga mengakui, didepan Majelis Hakim, selain memberikan dana suap kepada Dendi Purnomo, juga menyediakan dana suap kepada Hasbi dan Rusli,  sebagai bawahan maupun orang kepercayaan Dendi.

“Suap ini kami lakukan untuk mempercepat proses pengurusan BAP dan Rencana Kerja Tank Cleaning, kapal asing yang dikerjakan PT Telaga Biru Semesta,” ujar Amiruddin.

Atas bantahan dan pengakuan terdakwa Amiruddin, Dendi kembali berkelit dan tetap pada keterangannya, bahwa uang suap tersebut diletakkan diatas Mejanya.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Amiruddin akan kembali digelar Majelis Hakim Edward Sihalolo SH, Corpioner SH dan Jhony Gultom SH pada minggu mendatang dengan agenda memeriksa saksi lainnya. (sumber : Batamtoday.com)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker