News

Ungkap Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, Oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang

 FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023).

Pelaku yang di amankan berinisial MH (46 Tahun) yang di tangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 wib di Apartement Sky Garden Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib  Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang calon PMI  yang baru tiba di Batam dan ditempatkan di Apartement Sky Garden Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam, calon PMI tersebut datang dari Ambon akan di berangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi Apartement Sky Garden Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam, bahwa benar terdapat 4 orang calon PMI akan di berangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan seorang pengurus yakni Pelaku MH.   Selanjutnya Unit VI Sat Reskrim membawa korban, barang bukti, serta pelaku yang akan memberangkatkan calon PMI tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan pelaku mengajak korban CPMI berasal dari Ambon dengan memberikan iming iming gaji yang besar jika bekerja di negara Malaysia sebanyak 1.500 ringgit perbulan.

Pelaku memberikan fasilitas penampungan selama di Batam dan menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan korban CPMI selama di Batam. Pelaku berkomunikasi dengan pengurus di Malaysia. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000 perorang.

Para CPMI membayar ke pelaku setelah bekerja di Malaysia dengan memotong gaji korban setelah mereka bekerja di malaysia selama 4 bulan sebesar 750 ringgit. Para korban di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Menurut pengakuan pelaku melakukan aksinya sejak September 2022.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (hot).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker