News

Legalitas Dan Harga Kavling Dipertanyakan, Siapa Bertanggung Jawab?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kuas hukum PT.Dharma Kemas Berganda yaitu bapak Bali Dalo.SH, sampai saat ini terkesan menghindar dari kejaran para awak media terkait legalitas lahan Kampung Belimbing dan biaya harga tanah/kavling sebesar Rp.2.85000 m2 s/d Rp.700.000 m2 bahkan biaya harga pengurusan sertipikat mencapai puluhan juta yang di bebankan kepada warga dengan batas akhir pembayaran sampai tanggal 31/08/2017.
Tim media ini sudah berulang kali mendatangi kantornya pihak kuasa hukum PT.Dharma Kemas Berganda, namun tidak berhasil, ketika dikonfirmasi melalui ponsel genggam selulernya beliau mengatakan ” saya masih di Tanjung Pinang ” ucapnya singkat (28/08/2017).

Sementara ketika tim media ini dari Group Asosiasi Media & Jurnalis Online Indonesia (Amjoi) mencoba mengkonfirmasi dari salah seorang pegawai BP Batam Bidang Pengalokasian Lahan BP Batam terkait biaya harga tanah/kavling sebesar Rp.2.85000 m2 s/d Rp.700.000 m2 yang di bebankan kepada warga apakah benar atas pertujuan dari BP Batam ” tidak ada pak ” jawabnya melalui pesan dari Whatsappnya.

” Bisa kita jadwalkan waktunya ya…prihal Kampung Belimbing sudah disampaikan via pak Asroni ya…pak ” melalui pesan dari Whatsappnya lagi.

Tambunan salah seorang warga Kampung Belimbing sempat meragukan legalitas kelengkapan dokumen lahan Kampung Belimbing, dan mencoba menanyakan kebenarannya kepada kuasa hukum PT.Dharma Kemas Berganda beliau mengatakan ada saya ” mengenai sertifikat lahan Kampung Belimbing bahwa PT.DKB memiliki dua lokasi lahan yaitu Kampung Durian & Kampung Belimbing ” jadi keluarlah pertama sertipikat Kampung Durian, habis itu keluar lagi sertipikat Kampung Belimbing karena PT.DKB memiliki dua lokasi, yang pertama itu dua duanya kampung Durian tetapi sudah dilakukan perbaikan menjadi sertipikat Kampung Belimbing.

” Kita salah photo copy kemarin karena itu berkas lama,lahan tersebut sudah menjadi sertipikat Kampung Belimbing hanya salah ketik saja ” ucapnya saat melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT.DKB.

Sementara kepala Badan Pertanahan Nasional kota Batam Bapak Asnaedi.A ketika di konfirmasi melalui ponsel selulernya mengatakan ” Kita lihat dulu kebenaran sertipikatnya, tolong dibawa kan besok ke kantor datanya, nanti ngomong ngomong gitu ngak benar pula datanya ” ucapnya pada tim media ini.(AMJOI).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker