News

Temukan Sejumlah Nomor Rekening Dalam Transaksi Saracen

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan pengelola grup penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial, Saracen.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik telah menemukan data transaksi keuangan yang dilakukan Saracen dalam bentuk temuan sejumlah nomor rekening.

Data itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 120 gigabyte (GB) data milik pengelola grup Saracen yang tersimpan di dalam komponen penyimpan data, berupa hard disk drive (HDD) dan flashdisk.

“Penyidik dalami transaksi keuangan yang dilakukan kelompok ini, sudah didapat ada beberapa rekening,” kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait temuan ini untuk mengungkap aliran dana dan sosok yang berada di balik pemesanan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Penyidikan ini dilakukan lantaran Saracen diketahui mengunggah konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.

Pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

“Beberapa rekening akan dianalisis untuk bisa diketahui aliran dananya. Apa ada pemesanan dan komunikasi terkait upaya penyesatan informasi yang ada,” kata Martinus.

Terkait jumlah nominal transaksi keuangan Saracen, Martinus mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan itu.

“Analisis rekening, penerima, pengirim, dan berapa jumlah uangnya masih didalami,” tuturnya.

Tiga orang pengelola grup Saracen ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di tiga tempat berbeda di rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.

Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor ; Gamal. P

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker