News

Parah, Walikota, Kadishub dan Kepala UPT Parkir Kompak Biarkan Retribusi Bocor

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor retribusi parkir menjadi perbincangan hangat sejak lima tahun terkahir ini. Masalahnya, penerimaan PAD oleh Pemko Batam dari hasil parkir, justru semakin berkurang, sementara areal parkir maupun krndararaan semakin bertambah setiap hari. Pantas pembangunan Kota Batam terkesan asal jadi, mengingat PAD yang diperoleh semakin kecil. Siapa yang bermain dalam masalah ini? Terus, kenapa dibiarkan?

“Wali kota Batam biarkan ulah Kepala UPT Parkir tidak memedomani ketentuan menyebabkan retribusi pada tahun 2020 bocor sebesar Rp1.268.179.499, dan parahnya Kadishub Batam tidak berupaya mengatasi”, ujar Yusril Koto kepada awak media, Jumat (15/4/2022).

Menurut Yusril , diduga retribusi parkir ditepi jalan umum menjadi ajang korupsi, sebab penyelenggaraan dan retribusi parkir tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Batam (Perwako) Batam Nomor 52 Tahun 2018, dan parahnya lagi terkesan dibiarkan Wali kota Batam tanpa sanksi.

“Wali kota, Kadishub dan Kepala UPT Parkir kompak retribusi bocor atau dikorupsi”, tegas Yusril.

Dibeberkan Yusril bahwa Walikota Batam Rudi enggan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, hal ini terlihat dari sikap Rudi membiarkan penyelenggaraan parkir tidak sesuai ketentuan yang dibuat bersama DPRD Batam sehingga menyebabkan terjadi kebocoran.

“Sikap Walikota Batam Rudi membiarkan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum tidak sesuai ketentuan menyebabkan retribusi bocor dan tidak mencapai target”, jelas Yusril.

Ditambahkan Yusril lagi, biang kebocoran ada di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir dan diperparah oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam hingga saat ini dinilai tidak berbuat apa-apa, guna mengatasi kebocoran sumber PAD Tersebut.

Kinerja Kepala UPT Parkir dinilai buruk, sebab keterangan yang disampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bohong dan penuh lips servis.

Diterang Yusril bahwa Kepala UPT Parkir memberikan keterangan kepada BPK, dengan menempatkan Juru Parkir yang terdaftar di UPT Parkir yang bertugas memungut langsung retribusi dari Wajib Retribusi, dengan disetorkan setiap hari oleh Juru Parkir sesuai jumlah karcis yang telah dibayarkan Wajib Retribusi ke UPT Parkir.

“Bohong keterangan Kepala UPT Parkir itu”, kata Yusril.

Dibeberkan Yusril,  berdasarkan fakta temuan di lapangan, bisa dicek Juru Parkir yang terdaftar di UPT Parkir, selain itu juga bahwa Juru Parkir menyetor uang retribusi bukan sesuai jumlah karcis melainkan jumlah setoran tetap, dan tidak menyetor ke UPT Parkir melainkan kepada koordinator lapangan.

Menurut Yusril bahwa Walikota Batam Rudi terkesan menerima laporan Asal Bapak Senang, oleh karenanya layak mengganti Kepala UPT Parkir sebab penetapan lokasi, penempatan juru parkir, dan pemungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan menjadi penyebab kebocoran yang merugikan Kas Daerah maupun masyarakat Batam.

“Kepala UPT Parkir layak diganti, Wali kota Batam maupun Kadishub Batam jangan diam soal retribusi ini, jika diam berarti mereka kong kali kong”. ujar Yusril.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker