News

Penyelenggara Pemilu, Berhati-hatilah Melaksanakan Tugasnya, Jerat Hukumnya Berat

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –  Perahu berlabuh dengan selamat, Anak nelayan membawa pukat, Tahun Politik sudah dekat, mari kita berpesta rakyat, Pantun ini mungkin cocok disaat tahun politik 2018 hingga tahun 2019 mendatang.

Namun tak Khayal, Bicara soal keadilan hingga Hukuman penjara atau denda ibarat pukat akan menjerat para pelaksana pesta Pemilu maupun para Tim Sukses yang mencoba melabrak peraturan, kemungkinan besar terjadi dipemilu mendatang. Alasannya, tidak banyak masyarakat maupun para caleg dan petugas KPU, PPK serta PPS yang tau tentang isi yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum.

Seorang senyor yang sudah beberapa kali bertugas dan terpilih sebagai petugas KPU di Kota Batam mengatakan, Pemilihan legislatif maupun DPD pada tahun 2014 yang lalu, terkesan sembraut dan tidak memiliki integritas sebagai pelaksana petugas KPU. Hal ini terjadi karena UU KPU saat itu tidak mengikat seperti UU Nomor 7 tahun 2017 saat ini, sehingga mudah berspekulasi Politik.

Photo Rahman senyor mantan petugas KPU kota Batam bersama Darwin Bacaleg dapil III

“Saya berharap kepada petugas KPU Kota Batam, haruslah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan tetaplah hati-hati dalam melaksanakan amanah UU Nomor 7 tahun 2017 yang sudah mengikat, karena KPU bisa terjerat jika melakukan hal-hal yang negatif, disamping itu juga Panwas sudah memiliki kuasa atau wewenang untuk melakukan sidang dan memutuskan sidang kepada siapa saja yang melakukan kecurangan”. Ujar Rahman kepada media ini Kamis 12/7/2018.

Hal serupa dikatakan seorang Bacaleg dari wilayah Dapil III, Jayusman, Jika membaca Pasal demi Pasal yang dikandung UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sudah relevan dan benar pada saat masa sekarang ini. Dimana Pasal-pasal UU tersebut mampu memenjarakan dan menjatuhkan denda kepada pelaksana Pemilu maupun para tim Sukses serta caleg yang melakukan kecurangan.

“UU nomor 7 tahun 2017 tegas menyatakan sikap dalam setiap pasalnya, contoh pada pasal 523 ayat 1, 2 dan 3. menjelaskan siapa saja yang memberikan dan menjanjikan uang kepada calon pemilih akan dijerat Penjara 2 tahun atau lebih hingga denda Puluhan juta Rupiah”. Jelasnya pada saat bersamaan dengan Rahman sebagai sesepuh KPU Kota Batam.

Photo, Jayusman bacaleg Dapil III
Photo, Jayusman bacaleg Dapil III

Jayusman menambahkan, bahwa pasal demi pasal didalam UU nomor 7 tahun 2017 jelas mengurangi kost para Caleg maupun memberi dan menyediakan jerat kepada pelaksana dan Petugas KPU, PPK maupun PPS jika melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga pemilihan pada tahun 2019 yang akan datang akan berjalan baik tanpa money Politic maupun Issue Hoax dan janji-janji Palsu para Caleg.

“Bisa kita Baca pada pasal 284 dan pasal 285, disana diatur tentang pemberhentian terhadap caleg yang menjajikan uang atau pun yang menerima uang. Maupun Pasal 286 juga mengatur dan menyediakan jerat terhadap para caleg yang dianggap bermasalah dalam janji-janji maupun memberi/menerima uang. Sehingga tidak ada lagi celah atau ruang kepada pelaksana maupun pelaku pesta Pemilu mendatang untuk bermain curang, Saya berharap semuanya berhati-hatilah dan jangan coba-coba berlaku curang apalagi bagi-bagi uang kepada masyarakat, karena bukan hanya yang membagikan yang terjerat hukum akan tetapi berlaku juga kepada sipenerima uang tersebut”. Jelasnya.

Memang, UU Nomor 7 tahun 2017 sudah menjamin pemilu 2019 mendatang akan lebih baik menuju sempurna, akan tetapi bagaimana Elektabilitas maupun kwalitas dan kwantitas para pelaksana tugas di KPU, PPK dan PPS?. Sudahkah lepas dari kata “Titipan” para Penguasa? Mari kita Awasi Bersama.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker