News

MEMBANGKIT BATAM DARI KUBUR MASALAH “Legalitas Ex-Officio Kepala BP Batam Dipertanyakan?”

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Carut marut jabatan,  ke-absahan hingga peng SK-an, menjadi wujud jaminan legalitas yang pasti bagi para investor yang mau menanamkan sahamnya di Kota Batam.

Kemudian, bagaimana masalah tersebut terjadi? Simak,  urian bahasan secara detail oleh Cak Ta’in Komari. Yang dikirim keredaksi faktaaktual.com melalui Whatsappnya, Senin 17/5/2021.

Supaya jabatan Kepala BP Batam tidak diragukan legalitas dan keabsahannya, maka Kemenko Perek perlu memberikan diskresi secepatnya. Ini juga untuk kepentingan menjaga iklim investasi dan kepercayaan public. Penulis sendiri sudah mempersiapkan surat tentang masa berakhirnya jabatan ex-officio tersebut kepada Menko Perek selaku Ketua Dewan Kawasan. Biarlah soal ‘mandi kucing dan kepentingan terkubur sendiri dalam perjalanan waktu.

Penulis merasa perlu menyampaikan tentang masa jabatan Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam H. Muhammad Rudi telah berakhir pada 14 Maret 2021 kepada Menko Perek, seiring berakhirnya masa jabatan walikota periode 2016-2021. Namun hingga saat ini, H. Muhammad Rudi masih tetap ‘mengaku’ sebagai Kepala BP Batam. Menjalankan tugas, menerima, dan menikmati semua fasilitas negara atas jabatan tersebut. Ini mungkin hanya persoalan legalitas dan keabsahan jabatan Kepala BP Batam yang belum ditetapkan dan di-SK-kan kembali oleh Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan. Tetapi soal administrasi dan hukum jelas perlu suatu kepastian dan landasan yang kuat.

Coba kita membuka aturan soal Jabatan Kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Khususnya pasal 2A ayat (1) poin 1a, 1b, 1c dinyatakan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam; Walikota Batam harus memenuhi syarat tidak sedang menjalani tahanan dan berhalangan sementara; Dewan Kawasan KPBPB menetapkan Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam.

Kutipan PP 62 tahun 2019 yang mengatur Jabatan Kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Pasal 2A
(1) Pengelolaan, pengembangan dan pembangunan KPBPB Batam dilaksanakan oleh Kepala KPBPB Batam sesuai denganh ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(2) Kepala BP KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.
(3) Walikota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memenuhi syarat:
– Tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
– Tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(4) Dewan Kawasan KPBPB Batam menetapkan Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala BP KPBPB Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa jabatan Kepala BP KPBPB Batam mengikuti ketentuan UU tentang KPBPB dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Mengikuti ketentuan Pasal 2A ayat (1) poin d, Kepala BP Batam mengikuti ketentuan UU tentang KPBPB dan UU tentang Pemerintahan Daerah; maka UU tentang KPBPB mengisyaratkan Kepala BP Batam tidak berafiliasi pada partai politik, apalagi Ketua Partai Politik – Kepala BP Batam diidentikkan dengan professional yang punya keahlian tertentu dalam bidang investasi dan pengembangan ekonomi suatu wilayah/kawasan. Sementara UU tentang Pemerintahan Daerah menyatakan jabatan Walikota/Bupati dan Gubernur selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Masa jabatan Walikota Batam periode itu mulai Maret 2016 hingga Maret 2021. Ketika tanggal 14 Maret 2021 jabatan Walikota Batam berakhir maka berakhir pula jabatan ex-officio sebagai Kepala BP Batam.

Meski faktanya, Muhammad Rudi menjadi Walikota Batam kembali periode 2021-2024, Tapi Dia melalui proses penetapan, di-SK-kan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), dan dilantik oleh Gubernur Provinsi Kepri atas nama Mendagri. Fakta lainnya, Muhammad Rudi sebagai Walikota Batam tidak secara otomatis menjadi Kepala BP Batam saat PP 62/2019 tersebut dinyatakan berlaku pada 19 September 2019. Sekitar 3 bulan jabatan Kepala BP Batam dijabat sementara (Pjs) oleh Edy Putra Irawadi. Muhammad Rudi ditetapkan sebagai Kepala BP Batam, di-SK-kan, dan dilantik oleh Ketua Dewan Kawasan pasca jabatan sementara Edy Putra berakhir pada Desember 2019.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan PP 41/2021 di mana di dalamnya juga mengatur terkait pembentukan BP KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun serta jabatan Kepala, Anggota dan Pegawai Badan Pengusahaan. Pasal 10 ayat (2) PP tersebut menyatakan “ Kepala Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. “ Maka jabatan Kepala BP Batam yang sudah berakhir pada 14 Maret 2021 tidak bisa secara otomatis menjalankan tugas, kewenangan, menerima dan menikmati fasilitas sebagai Kepala BP Batam. Sampai ada pengangkatan dan penetapan oleh Ketua Dewan Kawasan terhadap Muhammad Rudi Walikota Batam atau menunjuk personal baru dari kalangan profesional.

Posisi Muhammad Rudi (Walikota Batam) merasa secara otomatis ex-officio sebagai Kepala BP Batam pada masa periode keduanya sebagai Walikota Batam untuk 2021-2024. Dia yang masih menjalankan tugas, wewenang, menerima dan menikmati fasilitas sebagai Kepala BP Batam menjadi ambivalen dan status quo. Bahkan untuk itu bisa saja public menyebut yang berangkutan sebagai Kepala BP Batam ‘bodong’. PP 41/2021 disahkan dan dinyatakan berlaku pada 2 Februari 2021. Muhammad Rudi berakhir sebagai walikota pada 14 Maret 2021.

Bahwa Mengacu pada PP 41/2021 Pasal 75 ayat (5) menyatakan :

“Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, wakil kepala, dan anggota Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”

Frasa mempertimbangkan masa tugas kepala. Diimplementasi pada jabatan Kepala BP Batam yang dijabat secara ex-officio oleh Walikota Batam yang ditetapkan sebelum berlakunya PP 41/2021 berakhir pada 14 Maret 2021, sementara PP 41/2021 dinyatakan berlaku sejak 2 Februari 2021. Jabatan Muhammad Rudi sebagai Walikota Batam dimulai sejak 14 Maret 2016 hingga 14 Maret 2021, dan diangkat sebagai Kepala BP Batam sejak Desember 2019 maka di saat jabatan sebagai walikota berakhir maka berakhir pula jabatan ex-officio sebagai Kepala BP Batam.

PP 62/2019 memang tidak dicabut dan tidak bertentangan dengan PP 41/2021, tapi ada beberapa pasal yang tidak sejalan terutama terkait soal jabatan Kepala BP Batam. Maka aturan terbaru yang mesti diterapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 PP 41/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

“ Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KPBPB tertap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. “

Menurut pemahaman penulis, Pasal 2A ayat (1) poin b PP 62/2019 bahwa Kepala BP Batam dijabat secara ex-offiicio oleh Walikota Batam, sementara Pasal 10 ayat (2) PP 41/2021 menyatakan Kepala dan anggota Badan Pengusahaan diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. Kedua aturan tersebut tidak bertentangan tapi tidak sejalan. Bagian lain senada pada Pasal 2A ayat (1) poin d PP 62/2019 bahwa walikota yang memenuhi syarat sebagai Kepala BP Batam ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

Artinya jabatan Kepala BP Batam perlu diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan, dalam hal ini oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI. Artinya juga Ketua Dewan Kawasan dapat menunjuk kembali Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam atau menunjuk personal lain yang berasal dari kalangan professional dan ahli.

Untuk itu, sepatutnya yang juga harapan banyak pihak di Batam, sebaiknya Jabatan Kepala BP Batam diisi oleh tenaga professional dan ahli melalui proses uji public maupun fit and proper test. Untuk menjadi kepala dinas atau OPD saja perlu open bidding, apalagi pengelola sebuah kawasan ekonomi. Dengan demikian visi dan misi, wawasan, pengetahuan, dan integritas calon Kepala BP Batam dapat dinilai secara terbuka oleh tim yang dibentuk Dewan Kawasan. Hal ini mengingat kondisi perekonomian Batam dan Kepri yang membutuhkan orang-orang yang benar-benar memiliki keahlian dan professional.

Pertimbangan lainnya, penulis menilai Muhammad Rudi telah melampaui kewenangannya sebagai Kepala BP Batam dengan membentuk Dewan Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam. Surat Keputusan Kepala BP Batam nomor 249 tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020 tidak lebih hanya upaya balas ‘balas budi’ politik yang dilakukan orang-orang dalam SK tersebut. Selain menimbulkan rangkap jabatan oleh beberapa pejabat BP Batam, Dewan Pengawas tersebut diisi oleh orang-orang se-partai dengan Muhammad Rudi yakni Partai Nasdem dan tim sukses selama masa Pilkada 2020 lalu. Keputusan tersebut menimbulkan beban anggaran. Jauh dari efektivitas dan efisiensi tata pemerintahan.

Bahwa mengenai Dewan Pengawas mestinya ada pada Dewan Kawasan sehingga jelas otoritas, tugas dan kewenangannya. Di mana sesungguhnya tugas pengawasan tersebut adalah kewenangan Dewan Kawasan sesuai Pasal Pasal 2F PP 62/2019 yang berbunyi :

Dewan Kawasan KPBPB Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina dan mengawasi, mengevaluasi pencapaian kinerja dan mengkoordinasikan kegiatan BP KPBPB Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan KPBPB Batam .

Sangat jelas bahwa kewenangan membuat kebijakan umum, melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi pencapaian kinerja dan mengkoordinasikan kegiatan pada Badan Pengusahaan Batam ada pada Dewan Kawasan. Bukan kewenangan Kepala BP Batam. Kemenko Perek perlu perlu mengevaluasi SK Kepala BP Batam nomor 249 tahun 2020 tentang Dewan Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam. Jika perlu dibatalkan dan dinyatakan dibatalkan. Keberadaan Dewan Pengawas tersebut justru menimbulkan beban anggaran bagi BP Batam.

Apalagi personal yang ada dalam SK tersebut bukan ahli dan professional dan memiliki kemampuan serta berintegritas. Faktanya sebagian besar adalah kader partai dan tim sukses pilkada, meski dinyatakan sudah mengundurkan diri. Kalaupun diperlukan keberadaan Dewan Pengawas maka kedudukannya lebih tepat dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan merekrut tenaga professional dan ahli. Mereka yang benar-benar memahami perkembangan ekonomi global dan punya keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti kepelabuhanan, kebandarudaraan, rumah sakit, dan pengelolaan pelayanan public lainnya; semisal ketersediaan air bersih, listrik, transportasi maupun tata ruang wilayah. Kemampuannya diuji melalui uji public maupun fit and propet tes yang terbuka.

Kembali pada persoalan Jabatan Kepala BP Batam sesuai dengan PP 41/2021 Pasal 10 ayat (3), juga diatur bahwa Kepala, anggota dan pegawai Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum. Maka jabatan tersebut sangat riskan kalau diisi oleh jabatan politik sebagaimana telah diatur dalam PP 62/2019. BLU meski bukan berorientasi bisnis murni yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, tapi perlu dikendalikan oleh tenaga -:professional.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker