News

Kuasa Hukum: Tuntutan Eks Karyawan Itu “Dalih” Bukan Dalil

NoFAKTAAKTUAL. COM, BATAM – PH Matheus Mamun Sare SH, Pengaduan Mantan Pekerja Nite & Day Hotel Batam Sebagai Dalih Bukan Dalil.

Berawal dari adanya Tuntutan yang dilakukan oleh tiga orang eks karyawan Nite & Day Hotel, karyawan tersebut diketahui keluar sebagai karyawan karena kemauan diri sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, bahwa Karyawan yang dengan kemauan sendiri Mengundurkan diri sebagai karyawan, tidak mendapat pesangon.

Namun akhir – akhir ini, tiga orang eks karyawan tersebut melakukan penuntutan kepada pihak perusahaan atas jasa-jasa mereka. Menjadi issue berkembang dan polemik yang harus diselesaikan dengan pemahaman UU.

Matheus Mamun Sare SH, Sebagai praktisi hukum (advokat) dari pihak menagement Hotel Nite&Day Hotel menyebut, cara yang dilakukan oleh SS, MS dan AG untuk menuntut ke pihak perusahaan, yang mereka merasa ada Haknya yang belum terealisasi, sebaiknya memahami UU 13 Tahun 2003 duluan.

“Pemahaman UU 13 sebaiknya didahulukan sebelum melakukan penuntutan. Supaya tidak terbersik adanya pelanggaran hukum yang bisa sebagai bumerang kepada yang bersangkutan” Jelas Matheus kepada faktaaktual.com, Kamis minggu lalu.

Praktisi hukum yang mudah senyum ini menambahkan, pihaknya sudah memberi pe-nalar-an kepada yang bersangkutan sehingga tidak melakukan cara-cara yang kurang baik dalam menyampaikan permintaan. Setidaknya, mereka datang untuk memberi penjelasan kepada pihak menagement perusahaan.

“Mudah-mudahan mereka (eks karyawan) dapat mengerti soal pemutusan atau pengunduran diri seorang karyawan sesuai UU 13 DAN hal-hal lain menyangkut masalah ini bisa di bicarakan dengan baik – baik di ruang menagement perusahaan” tambah sembari menutup pembicaraan.

Pihak perusahaan, maupun yang bersangkutan yang melakukan penuntutan, dihubungi melalui telpon selulernya masing-masing pada Senin 25/11/2019 pagi, sembari untuk mengklarifikasi soal hubungan Kerja dan penuntutan, belum memberi jawaban kepada faktaaktual.Com.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker