News

Perda Parkir Mandul, Udin Minta Ketegasan Wali Kota

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Udin P. Silahoho, SH, mantan sekretaris Pansus Ranperda Parkir Rabu (24/1/2018) mengatakan, Perda parkir perubahan yang dibuat oleh Pansus DPRD Batam sebenarnya adalah Perda yang sangat baik, karena di dalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pengguna parkir dan lebih mengedepankan keuntungan bagi pengguna parkir, diantaranya adalah pengguna parkir tidak dipungut biaya jika belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit, selain itu juru parkir hanya boleh beroperasi mulai dari jam 6.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB.

Tidak hanya itu, Juru Parkir (Jukir) menurut Udin juga banyak yang nakal dan tidak melaksanakan amanat Perda, yang hanya membolehkan Jukir beroperasi sampai jam 10.00 WIB malam.

photo, UDIN P SIHALOHO
photo, UDIN P SIHALOHO

” saya masih melihat Jukir ini beroperasi hingga jam 1 dan jam 2 malam, ini seharusnya tidak boleh. Mereka yang masih memungut uang parkir diatas jam 10.00 malam, sama dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan ini petugas keamanan atau Saber Pungli bisa menangkap mereka, karen ap[a yang dilakukan Jukir ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Terkait hal itu, Politikus dari PDIP ini menilai, tidak berjalannya Perda parkir karena kurang tegasnya Wali Kota Batam dalam memimpin anak buahnya.
” Ini karena Wali Kota yang tidak tegas kepada bawahannya, seharusnya pak Wali memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk bekerja mengawal pelaksanaan Perda Parkir, karena Satpol PP itu salah satu tugasnya untuk pengawal Perda.” jelasnya.
” Saya pesemis akan tercapai PAD Rp 30 miliar dari Perda ini seperti yang sudah ditargetkan, mengingat masih banyaknya kebocoran -kebocoran potensi parkir, bahkan Kadishub pada tahun ini hanya menargetkan Rp 6 miliar saja,” tamabh Udin Sedikit Pesimis.(gp)
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker