Perda Parkir Mandul, Udin Minta Ketegasan Wali Kota

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Udin P. Silahoho, SH, mantan sekretaris Pansus Ranperda Parkir Rabu (24/1/2018) mengatakan, Perda parkir perubahan yang dibuat oleh Pansus DPRD Batam sebenarnya adalah Perda yang sangat baik, karena di dalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pengguna parkir dan lebih mengedepankan keuntungan bagi pengguna parkir, diantaranya adalah pengguna parkir tidak dipungut biaya jika belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit, selain itu juru parkir hanya boleh beroperasi mulai dari jam 6.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB.

” saya masih melihat Jukir ini beroperasi hingga jam 1 dan jam 2 malam, ini seharusnya tidak boleh. Mereka yang masih memungut uang parkir diatas jam 10.00 malam, sama dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan ini petugas keamanan atau Saber Pungli bisa menangkap mereka, karen ap[a yang dilakukan Jukir ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.