Sorot Hukum

Polda Kepri Musnahkan Narkoba, Selamatkan Generasi Indonesia

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM — Tanpa menunggu berlama-lama, barang haram yang merusak generasi muda Indonesia ini, langsung dimusnahkan oleh Polda Kepri.

Berjumlah empat laporan Polisi dan surat ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu 89,16 gram, 406 butir ekstasi dan 1,164,4 gram ganja kering.

″Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, Jumat 16/4/2021. barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja. Dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16 gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram. Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim kel Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja,”  Jelas PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H. yang didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri serta disaksikan oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

Bambang menerangkan, barang bukti jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam cepty tank, kemudian untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.

Semua orang pelaku kejahatan dari barang bukti yang dimusnahkan atau para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker