News

PT. DKB Merasa Wali Kota Tidak Penting Dalam Hal Lahan Kampung Belimbing

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM– Puluhan tahun lamanya warga Kampung Belimbing telah mengusai lahan yang terletak di wilayah kelurahan Sadai, kecamatan Bengkong akhirnya tidak mampu berbuat banyak.Padahal diatas lahan tersebut telah berdiri bangunan rumah permanen dan layak huni yang dibangun oleh masyarakat sendiri serta pembangunan jalan dan saluran parit (Drainase) melalui kuncuran dana PIK dari pemerintah mencapai Miliaran rupiah setiap tahunnya, ternyata lahan tersebut telah dialokasikan BP Batam kepada pihak PT.Dharma Kemas Berganda beberapa tahun yang lalu.

Awalnya masyarakat Kampung Belimbing sangat berharap kepada BP Batam agar lahan tersebut di berikan kepada warga dengan melakukan penataan Kavling Swadaya seperti Kavling Mandiri di Bengkong dan didaerah lainnya,Ternyata pengharapan yang ditunggu – tunggu tidak berpihak kepada warga, PT.Dharma Kemas Berganda yang mendapat pengalokasian lahan telah menjual & melakukan peralihan persil kepada warga dengan harga Rp.285000/m2 s/d Rp 700.000/m2.Anehnya lagi meski warga sudah membayar biaya pembelian tanah/kavling, tetapi untuk pengurusan dokumen seperti sertipikat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam(BPN) warga tidak di perbolehkan mengurus sendiri, padahal biaya pengurusan sertipikat yang di bebankan kepada warga dihitung permeter dan nilai uang yang harus dibayarkan cukup besar.

” Kami binggung pak harus berbuat apa, surat dari PT.Dharma Kemas Berganda telah memberikan tenggang waktu pembayaran sampai hari ini (31/08/2017) sementara pengajuan warga untuk pinjaman kepihak Bank sampai saat ini masih banyak yang belum teralisasi, padahal informasi yang kami dapat jika warga yang tidak melakukan pembayaran pelunasan sampai hari ini akan naik dua kali lipat dari harga sebelumnya ” ungkap Boru Tambunan.

Masih kata dia, dengan kedatangan Walikota Batam beberapa waktu yang lalu kepemukiman warga di Kampung Belimbing, beliau pernah mengatakan ” tidak akan ada penggusuran ” warga pun bertepuk tangan dengan gembira ria, beliau pun mengutus Kadis Dinas Perumahan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, tetapi dengan berjalannya waktu pertemuan terakhir dilakukan di kantor camat Bengkong yang di hadiri oleh beberapa instansi seperti Camat Bengkong, BPN & Dinas Perkim kota Batam,sementara BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan lahan (HPL) tidak hadir, namun perundingan tetap pada prinsip dan keputusan pihak perusahaan yang mana menetapkan harga lahan Rp.285000/m2 dan tidak bisa ditawar lagi.ucapnya dengan nada kesal.

” Jangankan membayar Rp.285000/m2, kami warga sudah pusing semua…sementara faktur biaya pembelian tanah/kavling milik saya sendiri berbeda dengan yang lainnya yaitu sebesar Rp 700.000/m2 belum lagi biaya pengurusan sertipikat.Padahal warga sangat berharap sebelumnya ada penurunan harga dari pihak PT DKB & pemberlakuan pengurusan sertipikat masing masing rumah milik warga saat kedatangan Walikota Batam ke Kampung Belimbing beberapa waktu yang lalu ” tutupnya.(Amjoi)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker