News

Regabilitasi DAS, Peningkatan Ekonomi Dimasa Pandemi

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Pemenuhan K ewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata, namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), bahwa setiap orang wajib berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

Dimasa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian yang dapat menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat dibidang kerja dan ekonomi.

Kebijakan yang diterapkan Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan.

Hal ini disampaikan Ibu Sitinurbaya saat acara serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS, Senin, 7/9/2020. Dijakarta.

“Sampai saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Ha. Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009-Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun”. Jelas Menteri LHK.

Ditambahkan, Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 Ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 Ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 Ha.

“Untuk dicermati, kedepan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan, namun dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan pemilihan jenis tanaman, selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat”. Tambah Menteri LHK – RI.

Sumber : Menteri LHK – RI.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker