News

Rp 73,2 JUTA UANG RETRIBUSI PASAR DITILEP OKNUM BERMENTAL KORUP

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Rp 73,2 Juta uang retribusi pasar ditilep oknum bermental korup, dan integritas Wali Kota Batam dipertanyakan.

“Integritas Walikota Batam Rudi sebagai Walikota Terbaik Se – Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan patut dipertanyakan terkait pelaksanaan tugas revitalisasi Pasar Rakyat Makmur Serumpun Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Batam, Kepulauan Riau”, ujar Yusril Koto kepada Faktaaktual.com Sabtu (19/3/2022) di Batam Center.

Kepada Faktaaktual.com Yusril mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi penugasan kepada Walikota Batam Rudi berupa kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat Makmur Serumpun Tanjung Piayu tipe C yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negaran (APBN) tahun 2018 sebesar Rp6 miliyar.

Ditambahkan Yusril, penugasan kepada Rudi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018. Disebutkan dalam lampiran Permendag tersebut Walikota Batam Rudi harus mengisi dan menandatangani fakta integritas yang isinya antara lain dinyatakan pada point 4. Yaitu “memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada aparat yang berada di bawah pengawasan saya”.

“Ibarat pepatah, buah jatuh tak jauh dari pohonya”, tegas Yusril.

Menurut Yusril, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menurun kepada bawahannya.

Yusril mengungkapkan patut diduga ulah Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Batam Zulkarnaen menyerahkan pengelolaan Pasar kepada sekelompok masyarakat sejak tahun 2019 tanpa didukung dasar hukum yang menentukan hak dan kewajiban antara kelompok masyarakat dan Disperindag Batam sebagai penanggungjawab pengelolaan pasar menyebabkan Pemko Batam dirugikan.

“Ulah Kabid Pasar Disperindag Batam tidak memedomani ketentuan terkait dengan pengelolaan retribusi dan aset daerah membuat Pemko Batam dirugikan Rp73.2 juta”, kesal Yusril.

Diungkapkan Yusril bahwa telah dilakukan pemungutan retribusi kepada setiap pedagang dari bulan November 2019 hingga Desember 2020 total jumlah sebesar Rp73.260.400 tanpa disetor ke Kas Daerah Kota Batam.

“Pemko Batam dirugikan sebesar Rp73.260.400 atas pendapatan retribusi pelayanan pasar dari Pasar Makmur Serumpun tahun 2020”, jelas Yusril.

Yusril meminta aparat Tipikor mengusut tuntas kasus ini agar Walikota Batam Rudi serius memajukan pasar rakyat sebagai sektor penggerak ekonomi kerakyatan.

Yusril menyayangkan Pasar Rakyat Makmur Serumpun yang digadang-gadang Kadisperindag Batam menjadi salah satu destinasi tujuan wisata sejak tahun 2021 tutup tidak beroperasi dan terlantar.

Sumber: Yusril Koto.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker