Nasional

Saling Mengadu, Fredrich Adukan Irjen Heru Winarko ke Propam

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Fredrich Yunadi melaporkan Irjen Heru Winarko ke Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Eks Deputi Penindakan KPK yang kini menjabat Kepala BNN ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) atas kasus E-KTP.

‘Nanti ada bukti buktinya kita tunjukan seperti dalam LKTPK, kan KPK menyatakan waktu saya membuat surat ke KPK, untuk supaya Pak Setya Novanto ditangguhkan atas panggilan tersebut katanya saya bukan kuasa hukumnya SN semacam itu,” ujar Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto ke Propam Mabes Polri. Menurut Fredrich, ada beberapa orang yang sudah memberikan keterangan kesaksian. Padahal mereka belum pernah memberikan kesaksian dalam kasus merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Kemudian juga contoh ada keterangan A, B, C, D, nah, sebenarnya A, B, C, D ini belum pernah diperiksa. Makanya kita sudah resmi lapor ke yang berwajib yang mana dalam sidang sebelumnya saya mau lapor tapi kan hakim menolak tapi saya sudah laporan nanti akan saya kasih buktinya ke majelis hakim tunggu saja nanti. Bukti-buktinya ada,” ujar Fredrich.

Fredrich menunjikkan bukti laporannya kepada Pers, perihal laporan pengaduannya atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi yang diduga dilakukan Irjen Heru Winarko dan Herry Muryanto sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14 Perkap nomor 14 tahun 2011.

Fredrich akan meneruskan surat tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Syafruddin.(sumber :newsdetik.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker