News

Satu Bulan Lebih Dendi Di OTT, SK Pemberhentian Belum Dikeluarkan?

Photo, Dendi Purnomo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Yang di OTT Polda Kepri dikediamannya.
Photo, Dendi Purnomo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Yang di OTT Polda Kepri dikediamannya.

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Setelah satu bulan lebih Dendi Purnomo sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup ditarget Tim Saber Pungli Polda kepri dan di- OTT dirumahnya daerah sekupang, dengan berbagai barang bukti yang disita dari tangannya bersama seorang pengusaha Limbah dikota Batam, Kini Kursi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam kosong.

PLT dalam tugas tersebut mungkin sudah diangkat, namun belum defenitif. sehingga penggunaan anggaran APBD yang ada didinas tersebut rawan diselewengkan.

Dinas Lingkungan Hidup merupakan pengguna anggaran yang cukub besar dari APBD, dimana dinas ini sangat dibutuhkan untuk bekerja secara kontiniue untuk mempertahankan nilai kebersihan maupun kerapian kota Batam sebagai kota wisata. Mulai pengangkutan sampah, perbaikan taman, administrasi terkait limbah serta retribusi kebersihan yang ditagih dari masyarakat perlu dikontrol oleh kepala dinas demi PAD maupun keindahan kota Batam.

Untuk memelihara Batam jadi kota Wisata, Dinas satu ini menjadi soal penting atau prioritas yang sepatutnya dibahas diwilayah Pemerintahan Kota Batam tanpa berlama-lama.

Photo, Wali Kota Batam, M. Rudi.
Photo, Wali Kota Batam, M. Rudi.

Wali Kota Batam, M. Rudi dihubungi melalui WhatsAppnya, guna mempertanyakan sejauh mana kebijakan dan Keputusannya terkait pemberhentian maupun penggantian Dendi Purnomo secara defenitif sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.Kamis 23-24/11/2017.  Sejauh ini belum ada tanggapan maupun respon positif untuk dicermati sebagai bahan berita Aktual soal pemangku jabatan yang melanggar Hukum.

Pertanyaan Media kepada Wali Kota Batam terkait Pemberhentian maupun penggantian Dendi Purnomo sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bukan tidak belasan, Dimana Ketetapan MPR-RI Nomor 6 Tahun 2001 Tentang pelanggaran pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang melanggar Etika Bernegara, mejadi acuan untuk mengambil keputusan.

“Pejabat Negara yang melanggar Hukum dan mendapat sorotan Publik karena Tingkah lakunya dan kebijakannya, segera mengundurkan diri tanpa harus putusan pengadilan.

Juga TAP MPR-RI Nomor 8 Tahun 2001 mengatakan, Pejabat Negara atau Pegawai Negeri yang melanggar Hukum, diberhentikan dari jabatannya sebelum Putusan Pengadilan.

Mengingat pentingnya Dinas LH hubungannya dengan tertangkapnya Dendi akibat Kebijakannya, sesuai dengan TAP MPR-RI sebagai pedoman dan acuan untuk mengganti dan memberhentikan seseorang yang memegang jabatan, sehingga Wali Kota Batam bertindak sebagai Pimpinan dan yang berwewenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan, perlu memberikan  penjelasan kepada publik.

Karena tidak mungkin seorang Kepala Dinas Bisa memberi perintah kepada bawahannya untuk melakukan pekerjaannya dari balik jeruji.(gp).

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker