News

Terkait Kampung Belimbing, Apa Dasar PT. DKB Dalam Penentuan UWTO?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Masyarakat Kampung Belimbing yang terletak didaerah Bengkong- Kota Batam merasa resah dengan Surat Tagihan dan surat Peringatan dari Pihak perusahaan.

Dimana PT. Darma Kemas Berganda meng-klaim lahan yang ditempati warga tersebut merupakan hak atas perusahaan tersebut. Dengan demikian pihak Perusahaan mencoba menjual belikan lahan tersebut kepada masyarakat yang mendiaminya, dengan membayar UWTO sebesar Rp. 280.000/ Meternya.

Anehnya lagi, Khusus masyarakat yang memiliki bangunan dipinggir jalan, harus membayar Rp. 600.000/ meter dimana dalam surat tagihan awal melalui Cop Surat Pengacara Bali Dalo. SH tertera sebesar Rp. 700.000/ meternya, artinya bisa dikurang-kurangi lagi tarif bayarannya. Pembayaran ini disetor melalui rekening Perusahaan yang merasa memiliki Lahan tersebut.

Photo, Surat tagihan dari seorang Pengacara kepada warga yang mengatasnamakan Perusahaan.
Photo, Surat tagihan dari seorang Pengacara kepada warga yang mengatasnamakan Perusahaan.

Nyonya Tbn merasa sangat keberatan dengan pembayaran tersebut, dimana rumahnya berada dipinggir jalan sehingga merasa berat membayar Rp. 600.000/ meter. Jumat 24/11/2017.

Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mempublikasi draf Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Draf berjudul tarif layanan perpanjangan Alokasi lahan untuk 20 tahun dengan tarif per M2 Tahun 2017.

Draf ini dipublis oleh Humas BP Batam melalui pesan media sosial ke laman Group WA Membangun Kepri, Selasa (21/11/2017)

Photo, Surat tagihan dan surat peringatan yang dianggap tidak berdasar karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak BP Batam.
Photo, Surat tagihan dan surat peringatan yang dianggap tidak berdasar karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak BP Batam.

Berikut Daftar tarip UWTO November 2017 yang dikelompokan per Wilayah. Seperti Batam Centre, Batuampar, Sekupang, Pantai Timur. Tarif diperuntukan menjadi 15 kelompok.

Tentu, yang akan menjadi perhatian masyarakat di Kota Batam adalah peruntukan rumah Tapak.

1. Untuk Wilayah semua Kelurahan Kelurahan di Batam Centre: 65.900,-/Permeter.

2. Untuk Wilayah Nagoya Rp. 72.300,-/Permeter.

3. Untuk Wilayah Sungai Panas Rp.59.500,-/Permeter.

4. Untuk Wilayah Mukakuning Rp. 50.400,-/Permeter.

5. Untuk Wilayah Sekupang Rp. 59.600,-/Permeter.

6. Untuk Wilayah Tanjung Uncang Rp. 50.300,-/Permeter.

7. Untuk Wilayah Nongsa Rp. 41.100,-/Permeter.

8. Untuk Wilayah Kabil Rp. 41.100,-/Permeter.

9. Untuk Wilayah Tanjung Piayu Rp. 41.100,-/Permeter.

10. Untuk Wilayah Pulau Lain Sekitar Batam Rp. 27.300,-/Permeter.kantor BP Batam

Dalam pesannya terlampir kami sampaikan draft revisi Rerka 10 (Perka Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan) dan draft revisi lampiran Perka 9 untuk menjadi periksa.

Berdasarkan tarif UWTO yang diumumkan oleh BP Batam akhir-akhir ini, dengan tarif UWTO yang ditagih oleh pihak perusahaan kepada masyarakat Kampung Belimbing, Berbanding jauh selisih nilainya.

Jpeg

Wilayah Sungai Panas hanya Rp. 59.500/ meter, sementara Perusahaan menagih kepada masyarakat sebesar Rp. 280.000/ meter. Sehingga perusahaan diuntungkan sebesar Rp. 220.000/ meter dengan alasan UWTO.

Sejauh ini pihak BP Batam maupun perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait tagihan ini. (gp).

Editor : Gamal. P.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker