News

Setelah Rudi Kepala BP Batam, ATB Laporkan BP Batam Ke KPPU

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Tidak terlepas dari pengaruh Ketua BP Batam, perlawanan yang dilakukan oleh pihak ATB menuntut BP Batam saat ini semakin viral, anehnya diduga setelah HM Rudi menjadi Kepala BP Batam, justru semakin meningkat permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Apakah kepala BP Batam pantas dipertahankan?

Berawal dari masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal dalam perjanjian.

Dengan demikian, BP Batam pun memulai proses lelang guna memilih Mitra Kerjasamanya dalam Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama “Masa Transisi SPAM Batam, dan BP Batam pun mengundang 4 Perusahaan dibidang kontraktor yang dianggap mampu menangani Pemeliharaan tersebut. Ada pun perusahaan yang diundang diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur,  PT Moya Indonesia,  PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) yang sebelumnya sebagai pelaku usaha atau mitra BP Batam.
“Surat undangan kami terima pada tanggal 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan “persyaratan langka”, khususnya untuk ATB jika ingin mengikuti lelang Perawatan saat masa konsesi seperti yang dimaksud BP Batam.

Dalam hal ini, BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis dengan persyaratan khusus di atas materai, dimana isi surat pernyataan yang dimaksud cukup memberatkan ATB.

Mengisyaratkan, BP Batam atas nama Ketua BP Batam menciptakan kondisi konflik yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM tersebut di Batam.

“Sepertinya BP Batam sengaja memaksakan suatu kondisi konflik supaya ATB tidak dapat mengikuti proses lelang, Karena Syarat yang ditekankan oleh BP Batam terhadap ATB, membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 Perusahaan lainnya,” Jelasnya.

Sementara diketahui, asset objek kerjasama yang ditawarkan dalam materai dilelang oleh BP Batam masih dalam situasi milik ATB hingga saat ini, artinya, belum menjadi Barang Milik Negara (BMN) sehingga bisa dilelang.

Faktanya, masih banyak kewajiban yang harus dan wajib dipenuhi oleh BP Batam kepada ATB sebagai mitra awal BP Batam. Oleh karena itu, lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan selama masa Transisi SPAM Batam seharusnya tidak dilakukan oleh BP Batam sebelum aset-aset yang dimaksud menjadi BMN.

Hal ini dapat ditelaah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Dengan alasan-alasan pokok di atas, maka ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan dan melanjutkan penawaran lagi.

Pihak ATB sebelumnya, sudah memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan proses lelang, namun tidak dihiraukan. Sehingga dengan keadaan terpaksa pihak ATB pun melaporkan masalah ini hingga ke KPPU.

“Tim KPPU Kanwil I Medan telah memberikan informasi bahwa hari Rabu akan datang ke Batam,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Sabtu, 5/9/2020.

Sebelumnya diketahui, pihak PT ATB telah menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis 3/9/2020. Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB Batam, Maria Jacobus.

Pihak ATB juga melaporkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam kepada KPPU Kanwil I Medan.

Sekali lagi saya tegaskan, telah terjadi diskriminasi oleh BP Batam kepada ATB melalui prasayarat khusus, sehingga ATB tidak bisa mengikuti proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam,” paparnya.

Hingga berita ini diekspos, pihak BP Batam sebagai penyelenggara lelang belum dapat dikonfirmasi. Sumber: Surya Kepri. Com.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker