News

Siapa Pencabut Plang Nama Perusahaan Asing Ini? Hilangkan Jejak? Tapi Tetap Produksi?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Salah satu perusahaan Asing dikawasan Industri Wiraraja yang bergerak dibidang produksi biji plastik yang bersumber dari sampah plastik impor, diduga mencopot plang nama perusahaannya sendiri yang sebelumnya tertempel didepan gedung atau gudang perusahaan.

Sebelumnya perusahaan asing ini dikenal dengan nama PT. King Shinning Industry, dimana diatas plang nama perusahaan tersebut tertulis Wiraraja Group. Namun pada saat ini, plang nama PT. King Shining Industry tersebut telah dicopot, entah apa alasannya pencopotan plang perusahaan itu dilakukan.

Menurut sumber faktaaktual.com, walaupun plang perusahaan tersebut tidak tanpak lagi didepan pintu perusahaan, namun perusahaan asing ini tetap berproduksi seperti biasanya. Bahkan baru- baru ini nampak beberapa kontainer masuk kelokasi perusahaan yang diduga merupakan sampah plastik impor sebagai bahan olahan perusahaan tersebut. Semoga tidak bercampur barang-barang narkoba.

“Saya curiga, mengapa plang nama PT. King Shinning Industry dicopot dan siapa yang mencopot atau siapa yang menyuruh pencopotan plang perusahaan tersebut, anehnya, perusahaan itu tetap juga berproduksi yang tentunya akan membuang sampah sisa hasil sortiran maupun residu produksinya, bahkan juga limbah cairnya akan tetap mengalir sampai kelaut, soalnya Ipal didalam perusahaan tersebut cuma pormalitas saja”. Jelas Toni kepada faktaaktual.com, Senin 19/10/2020.

Berbagai informasi tentang perusahaan asing ini juga diberikan kepada redaksi faktaaktual.com yang sebelumnya juga sudah diberitakan. Menurutnya, menjadi persoalan penting ketika pihak perusahaan maupun pihak kawasan serta pihak DLH Batam tidak memberikan klarifikasi terkait pembuangan limbah cair maupun pembuangan residu dan sisa hasil sortir plastik impor tersebut kemedia publik setelah Polisi dan DLH Batam melakukan kunjungan sidak kelokasi perusahaan.

“Ada apa dengan pihak Perushaaan maupun kawasan Industri Wiraraja, tidak memberi keterangan yang jelas kepada publik terkait apa yang berlaku selama ini dalam perusahaan asing didalam kawasan Wiraraja ini, Bahkan pihak DLH Kota Batam maupun kepolisian yang sudah melakukan sidak keperusahaan tersebut terkesan tertutup”. tambah Toni.Dari berbagai media online dikota Batam telah berkontribusi menguak berita terkait apa yang dilakukan perusahaan asing ini terhadap lingkungan maupun pekerjanya, namun pemerintah Kota Batam melalui DLH Batam terkesan tertutup terkait berita-berita yang ada. Mungkinkah DLH Batam sudah mendapat Upeti dari pihak perusahaan asing ini sehingga mengorbankan Lingkungan Hidup dan Pekerja Indonesia?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dihubungi melalui WhatAppnya, guna mempertanyakan terkait apa yang terjadi dilokasi perusahaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, namun hingga saat ini, Kamis 22/10/2020, belum ada tanggapan Rozi sama sekali. Perlu diketahui bahwa Permendag nomor 84 tahun 2019 jelas memerintahkan supaya pengelola sampah plastik impor, wajib memusnahkan residu sisa hasil produksinya serta memusnahkan sisa hasil sortirannya dengan cara pengadaan mesin pemusnahan, atau bermitra dengan perusahaan yang memiliki izin amdal dalam pengelolaan limbah. nsmun hal ini tidak dilakukan oleh Pihak kawasan Wiraraja maupun tenant-nya yaitu PT. King Shining Industry. Sehingga dengan Permendag nomor 84/2019, KLHK sudah seharusnya menjatuhkan sanksi kepada perusahaan asing ini dengan menutup perusahaan maupun pencabutan izin impor sampah plastik.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker