Politik

Batam Lawyers Club: Omnibus Law Untuk Siapa?

FAKTAAKTUAL. COM, BATAM – Pada acara Batam Lawyers Clab yang ber-thema-kan Omnibus Law Untuk Siapa, dilakukan pada hari Minggu 18 oktober 2020, dilokasi caffe Atok batam center, berlangsung seru.

Kegiatan diskusi kali ini diprakarsai oleh Bung Wiradi Putra sekaligus sebagai pembawa acara BLC. Kegiatan diskusi umum ini dimulai sejak pukul 19:00 wib samapai pukul 21:00 kemudian sesi photo bersama.

Wiradi Putra sebagai pembawa acara mengatakan bahwa diskusi ini hanya untuk mempertajamkan Intelektual dan wawasan terhadap persoalan- persoalan yang khususnya terkait dengan Isu hangat saat ini tentang omnibus law yang begitu Banyak problem dan tantangan demo diberbagai daerah.

Kemudian moderator memberi Kesempatan pertama kepada, Edi Asmara selaku ketua Brigade Nusantara Batam. Edi mengatakan dalam kesempatannya bahwa pemerintah dan DPR-RI terlalu terburu- buru memutuskan dan menandatangani UU Omnibus Law, seolah-olah Pemerintah juga mendesak agar di percepat pengesahan Omnibus Law, sementara yang skala prioritas dituntaskan adalah terkait covid 19. Kemudian UU ini dirasakan juga merugikan Buruh, Jelasnya dalam acara BLC tersebut.

Kemudian Kesempatan kedua di berikan kepada Mahesa Fadila selalu Ketua Sapma PP Kota Batam, Mahesa mengatakan, UU Omnibus Law sudah di kaji terlebih dahulu oleh pemerintah Indonesia, dimana pada pasal 27 ayat 2 justru berpihak dan lebih menguntungkan masyarakat yang belum bekerja, Omnibus Law juga dapat membantu masyarakat luas disaat New Normal nantinya. Namun akibat dari bencana covid-19 saat ini banyak perusahaan yang tutup sehingga mengakibatkan banyaknya buruh yang di PHK hingga penggangguran. Untuk mengenai pasal- pasal yang dianggap kontroversi sebaiknya diajukan judicial review ke MK, dengan demikian MK bisa mempertimbangkan kemudian dapat memutuskan. Jelas Mahesa.

Setelah itu kesempatan ketiga di berikan kepada narasumber Kasim Dahlan selaku Mahasiswa pasca Sarjana, Dalam tanggapannya Dahlan menyebut kajian rancangan UU Omnibus Law tidak melibatkan dari team Akademisi, dimana UU Omnibus Law seharusnya butuh waktu yang lama dalam kajiannya.

Kesempatan ke-empat disampaikan oleh Bung Marselinus Taufan selaku perwakilan dari Gabungan Mahasiswa Kepulauan Riau. Taufan mengatakan bahwa UU Omnibus Law jelas untuk kepentingan Rakyat Indonesia karena DPR-RI dan Pemerintah adalah representasi dari masyarakat dimana DPR dan Presiden dipilih oleh Rakyat Indonesia.

Berikut kesempatan diberikan kepada Bung Tariq Barakat selaku kelompok study. Tariq mengatakan, Omnibus Law seperti bumbu dapur, Yang mana bumbu tersebut terdiri dari berbagai macam rempah-rempah, seperti cabe, bawang,
garam dan lain sebagai nya, kemudian di gabung jadi satu kesatuan yaitu cita rasa. Artinya, Tergantung bagaimana kita memberikan kepada juri yakni MK, Apakah rasanya ada yang kurang atau lebih, Terkait dengan Penolakan UU Omnibus Law, tidak semua masakan itu sesuai dengan selera setiap lidah yang merasakan dan itu adalah hal yang biasa dan wajar.  Jadi kita kembalikan ke MK untuk menilainya.

Kesempatan terakhir disampaikan oleh Bung ibrahim Harahap selaku Pengurus Gerakan Mahasiswa kepulauan Riau.
Ibrahim mengatakan bahwa UU Omnibus Law perlu di kaji ulang terkait dengan pesangon buruh yang di PHK.

Moderator menyampaikan dalam rangkumannya, Omnibus Law ini baik karena marangkum 79 UU yang kemudian disatukan dalam Omnibus Law. Terkait investasi di Indonesia ini adalah bukan hanya sekedar menarik investasi sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana persoalan korupsi harus diselesaikan dengan benar, dan jangan sampai ada pasal-pasal dalam UU Omnibus Law ini yang tidak relavan atau titipan oleh Lembaga atau Kementerian tertentu untuk menguntungkan satu pihak yaitu INVESTOR maupun Pengusaha dan Lembaga Pemerintah itu sendiri.

Mengingat situasi atau kondisi saat ini yang sedang di landa pandemi Covid-19 maka kita perlu adanya Ruang- Ruang diskusi buat mahasiswa atau akademisi, sehingga kita bisa menemukan soslusi atau jalan keluar terlepas adanya pro dan kontra terhadap Omnibus Low.  Paling tidak dengan Ruang diskusi bisa memberikan Gambaran buat para mahasiswa atau pun Buruh, sebelum kita melakukan hal yang lain yang bisa merugukan kita semua dikemudian hari. Semoga diskusi ini menjadi ajang positif bagi kita semua, demi menunjang inovasi kajian ilmiah yang semakin propesional.
Tutup Wiradi Putra diakhir acara Batam Lawyers Club(BLC).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker