Investigasi

Soal Surat Edaran ‘Dukung Koruptor’ KPK Minta Kemendagri Periksa Sekda Batam

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) atau instansi terkait untuk memeriksa pejabat yang membuat dan menandatangani surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam agar PNS urunan membayar denda terpidana korupsi Abdul Samad.

Dalam surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H Jefridin, itu pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk ‘meringankan beban hukuman’ Abdul Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

“Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/1/2019).

KPK menduga surat tersebut sarat kepentingan. Jika ada aturan yang dilanggar, pejabat yang membuat dan menandatangani surat edaran tersebut untuk dijatuhi sanksi. Dikatakan, sikap tegas ini diperlukan agar tidak ada lagi pemerintah daerah yang menoleransi atau kompromi terhadap tindak korupsi.

“Saya kira kalau ada aturan yang dilanggar maka sepatutnya diberikan sanksi yang tegas, agar ini jadi pesan yang clear bagi pemerintah daerah yang lain untuk tidak kompromi dengan korupsi,” tegasnya.

Dikatakan Febri, pihaknya sudah mendengar respons Mendagri Tjahjo Kumolo yang memerintahkan surat edaran tersebut dicabut. Namun, KPK menilai, langkah tersebut belum cukup.

Ditegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat pembuat dan penandatanganan surat tersebut harus dilakukan agar persoalan ini jelas dan tidak terulang di masa mendatang.

“Saya juga membaca Mendagri juga sudah respons terkait dengan hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi tentu tidak cukup. Pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi Kenapa surat itu sampai muncul,” tegasnya.

Febri menyatakan, surat edaran tersebut telah mencederai semangat dan komitmen bersama untuk memberantas korupsi. Apalagi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkracht putusannya dalam kasus korupsi. Terdapat 2.357 PNS yang terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ini perbuatan yang kami pandang sangat tidak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Apalagi kewenangan formil digunakan di sana melalui surat,” katanya. (sumber : Batamtoday.com)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker