News

SRK Tandatangani Surat Kuasa, Tagih Utang Pemko Batam

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Berawal dari proyek pengadaan alat-alat kantor, antara salah satu perusahaan pemenang tender dengan Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan.

Pengadaan proyek tersebut pada tahun 2017 yang lalu, jika dihitung angka tahunnya sudah tiga tahun yang silam, Namun penyelesaian pembayaran utang dari Pemko Batam melelui Dinas Kesehatan tidak selesai juga. Anehnya, justru diperkarakan oleh Dinkes hingga kepersidangan.

Menurut Ibu Ir. Nuralis, sebagai pemenang tender atas proyek pengadaan ATK tersebut, pihaknya melakukan penagihan kepada Dinas Kesehatan Kota Batam, berhubung pelaksanaan proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan, namun jawaban dari Dinas Kesehatan justru alasan defisit anggaran dan dianggab selesai begitu saja.

“Disaat kami sedang melaksanakan proyek tersebut, terjadi pergantian Kepala Dinas beserta Kepala Bidang dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam. Saya melakukan komunikasi dengan PPK yang menandatangani proyek tersebut, Bapak itu menyebut supaya tetap saya lanjutkan proyek tersebut, kemudian proyek yang saya kerjakan pun selesai sesuai dengan gambar dan petunjuk pelaksanaan, sesudah itu saya mengajukan claim  penagihan kedinas Kesehatan tentu ditujukan kepada Kepala Dinas yang baru bersama Kabid Barunya, tapi justru mereka menyebut proyek tersebut tidak bisa lagi dibayar karena Pemko Batam defisit anggaran. Sejak itulah terjadi persoalan penagihan utang Pemko Batam Dinas kesehatan”. Ucap Ibu Nurlis kepada faktaaktual.com dibatam Center, Jumat 7/8/2020.

Ditambahkan Nuralis, pihaknya terus dan sering mendesak supaya tagihannya bisa dibayarkan oleh Dinkes Batam, justru malah membawa masalah ini keranah hukum dan persidangan.

“Saat itu saya sangat berharap, Pemko Batam dapat membayar sisa hasil pekerjaan saya sesuai dengan yang tertera dalam kontrak pekerjaan walupun bersifat bayar tunda atau cicil, akan tetapi justru saya dihadapkan dengan hukum dan persidangan yang tidak pernah saya jalani sebelumnya. Tapi mau tak mau, hal itu pun saya ikuti sejak awal 2018 yang lalu, dan jenjang persidangan pun saya jalani mulai dari Batam hingga Mahkamah Agung. Berakhir kasus ini pun sudah inkrah dari MA, semua persidangan berpihak kepada saya dan menang. Dengan memperjuangkan hak-hak saya itulah, saya sudah banyak mengeluarkan materi juga memeras tenaga, karena hingga sampai sekarang pun tagihan saya belum dibayar oleh Pemko Batam walaupun sudah inkrah di MA. Sehingga dengan keluh kesah, capek dan tanpa uang saya meminta bantuan kepada Pak Rosano untuk menolong saya dalam memperjuangkan hak saya”. tambah Ibu Nuralis sambil pilu.

Kemudian Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan pun menandatangani Surat Kuasa dari ibu Ir. Nuralis untuk kerjasama dalam hal melakukan penagihan utang Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan.

“Kita sangat prihatin dengan ibu Nuralis, saya juga sangat apresiasi perjuangan ibu ini dalam mempertahankan hak-haknya. Masalah ini sudah sejak 2017 lalu, sungguh tidak layak pakai Prilaku oknum dilingkungan Pemko Batam ini lagi, entah itu atas suruhan pimpinannya”. jelas Rosano kantornya, Sabtu 8/8/2020.

Ditanya soal bagaimana strategi SRK dalam penagihan utang Pemko Batam kepada ibu Jurnalis tersebut, Rosano mengatakan berdasarkan surat inkrah.

“Kasus ini sudah jelas inkrah hasil putusan dari MA, artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap antara kedua belah pihak yang wajib dilaksanakan, jadi tidak ada lagi alasan dari Pemko Batam untuk tidak melunasi utangnya kepada ibu Nuralis, lagian kan itu Pemko Batam, Uang Negara, Proyek jelas, SPK jelas, Pengerjaan proyek sudah selesai jelas, semua sudah jelas, apa Pemko Batam tidak punya rasa malu lagi? yang pasti, minggu depan akan kita tagih, kasihan ibu Nuralis yang sudah lelah berjuang”. jelas Rosano sedikit kesal.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker