News

Surat Komisi II DPRD Batam “Tak Digubris” Bright PLN Batam, Terkait Kenaikan Tarif Listrik

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam berkirim surat kepada Bright PLN Batam terkait kenaikan tarif listrik sampai 45 % dan terkesan dipaksakan.

Kenaikan tarif listrik diduga dilakukan sepihak oleh Bright PLN Batam, sehingga dianggap sangat tidak relevan dan terkesan menekan warga Batam disaat lemahnya perekonomian masyarakat maupun sepinya lowongan kerja disektor industri saat ini.

Kondisi ini mendorong Komisi II DPRD Batam untuk menyurati bright PLN Batam guna mempertanyakan alasan apa PLN Batam memaksakan kenaikan Tarif listrik tersebut. Namun sejauh ini tidak ada tanggapan dan terkesan “tidak digubris” oleh bright PLN Batam.

Photo, Uba Ingan Sigalingging Anggota Komisi II DPRD Kota Batam.
Photo, Uba Ingan Sigalingging Anggota Komisi II DPRD Kota Batam.

“Komisi II sudah dua kali berkirim surat kepada bright PLN Batam, yang pertama tertanggal 29 September 2017 dan yang kedua tertanggal 15 Januari 2018, akan tetapi sejauh ini belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan oleh Bright PLN Batam kepada DPRD Batam”, Kata Uba Ingan Sigalingging Anggota Komisi II DPRD Batam kepada Media.

“Jika ingin mengetahui lebih jauh terkait surat Komisi II DPRD Batam, silahkan ditanya kepada Bright PLN Batam, kenapa tidak digubris”, Tambahnya lagi. Rabu 7/2/2018.

Diketahui, Komisi II DPRD Batam mempertanyakan empat hal penting dalam surat tersebut, yaitu Laporan keuangan PLN Batam Tahun 2016, MOU kepada tiga anak perusahaan PLN Batam, kemudian MOU Jual beli listrik dari Daile Energi Batam (DBE) terhadap PLN Persero serta Data Investasi bright PLN Batam tahun 2016.

Terkait hal diatas, Faktaaktual.com menghubungi Humas PLN Batam (Bukti) melalui WAnya, akan tetapi tidak digubris juga. Siapa Bright PLN Batam sebenarnya? (gp).

Editor : Gamal. P.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker