Sorot Hukum

Uang Setoran Dan Fee Zumi Zola ke DPRD Dibungkus Kardus Dan Kantong Plastik

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaksa KPK memaparkan, Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi, Supriyono menemui orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang dan menyampaikan permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari anggota DPRD Jambi.

“Yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp 200 juta per orang, anggota Banggar Rp 225 juta per orang, anggota Komisi III sejumlah Rp 300 juta per orang dan untuk pimpinan Kaldu (kali dua) dari anggota Komisi III yakni Rp 600 juta per orang. Selain itu Supriyono juga meminta proyek senilai Rp 100 miliar untuk anggota PAN guna menghidupi partai,” papar jaksa.

Permintaan duit ketok palu ini disampaikan Asrul ke Zumi Zola di Ratu Palza. Zumi meminta Supriyono berkoordinasi dengan Erwan Malik, Plt Sekda yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang direalisasikan seluruhnya Rp 13,090 miliar dan sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi peridode tahun 2014-2019,” kata jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menyuap DPRD Jambi agar mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 dan 2018. Duit suap dengan istilah “duit ketok palu” yang disetor ke DPRD Jambi mencapai Rp 16,490 miliar.
Permintaan uang ketok palu disampaikan lagi pada awal Oktober 2017 di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi. Pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston bersama-sama Zoerman Manap, Chumaidi Zaidi, AR Syahbandar melakukan pertemuan dengan Erwan Malik dan Arfan.

Erwan Malik lantas melaporkan ke Zumi Zola soal permintaan uang Rp 200 juta per anggota DPRD dan permintaan jatah fee 2 persen dari nilai proyek multiyears jalan layang Simpang Mayang Dalam Kota Jambi untuk pimpinan dewan..

Pembahasan soal uang ketok palu dibahas pada minggu ketiga Oktober 2017. Supriyono bertemu dengan Asrul menanyakan kelanjutan pembicaraan mengenai permintaan uang ketok palu anggota DPRD di Hotel Kedaton.

Pembicaraan berlanjut dalam pertemuan pada Senin 27 November 2017 di rumah Arfan. Arfan disebut jaksa bertemu Nusa Suryadi dan Ali Tonang alias Ahui membicarakan cara penyerahan uang sebesar Rp 5 miliar dari Ali Tonang dan Ahui kepada Arfan.

“Dan disepakati bahwa uang akan diletakkan di dalam mobil Mitsubhisi Outlander milik Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan,” sebut jaksa.

Ali Tonang alias Ahui pada Senin (27/11/2017) sore, menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Outlander yang sudah berisi uang Rp 5 miliar kepada Nusa Suryadi yang menjabat Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Mobil berisi uang Rp 5 miliar dibawa ke rumah Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi Wasis Sudibyo untuk “dibagi-bagi” ke beberapa kantong plastik yang akan diberikan ke seluruh perwakilan fraksi.

“Kemudian oleh Nusa Suryadi, uang tersebut diserahkan kepada Wahyudin Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan. Selanjutnya Arfan memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Ivam agar membawa mobil Mitsubishi Outlander yang berisi uang Rp 5 miliar ke rumah Wasis Sudibyo (Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi) untuk membag-bagi uang yang terbungkus dalam kardus bertuliskan SIDU ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi sesuai catatan yang dibuat atas arahan Arfan dan Saipudin di Hotel Aston,” papar jaksa.

Berikut penyerahan uang ketok palu melalui Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan sebagaimana dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan:

– Cekman, anggota DPRD Fraksi Hanura sebagai perwakilan Fraksi Restorasi Hanura menerima uan gketok palu untuk diibagikan kepada 6 anggota Fraksi Restorasi Nurani sejumlah Rp 700 juta.

– Elhelwi selaku anggota DPRD dari PDIP sebagai perwakialn Fraksi PDIP menerima una gketok palu untuk duibagijkan kepada 6 anggota FPDIP sejumlah Rp 600 juta

– Parlagutan Nasution selaku anggota DPRD dari PPP sebagai perwakilan fraksi PPP m enerima uang ketok palu untuk dibagikan kepada 4 angota PPP sejumlah Rp 4000 juta.

Kemudian pada 28 November 2017, Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra mengambil sisa uang ketok palu di rumah Wasis Sudibyo selanjutnya diantar Saipudin dan Fauzi alias Atong untuk kembali menyerahkan uang ketok palu kepada perwakilan fraksi-fraksi DPRD Jambi yaitu:

– M Juber selaku anggota DPRD dari Partai Golkar selaku perwakilan F Golkar menerima uang ketok palu untuk dibagikan kepada 7 anggota Fraksi Golkar Rp 700 juta.

– Tadjudin H asan, selaku anggota DPRD dari PKB sebagai perwakilan Fraksi PKB menerima uang ketok palu untuk dibagikan kepada 6 anggota Fraksi PKB Rp 600 juta

Menurut jaksa, Saipudin bersama Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantresyania Ppoetra setelah membagikan uang ketok palu kepada beberapa perwakilan fraksi selanjutnya bersama-sama kembali ke rumah dinas Saipudin di Telanaipura.

“Namun Saipudin kemudian memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan untuk menyimpan sisa uang ketok palu yang belum digunakannya sebanyak 3 kantong plastik hitam besar dengan jumlah seluruhnya Rp 1,7 miliar di rumah pribadi Saipudin di Lorong Cemara II, Jambi. Karena uang tersebut nantinya akan diserahkan sendiri oleh Saipudin kepada 3 perwakilan Fraksi yang belum menerima uang ketok palu yaitu Fraksi PAN Rp 400 juta, Fraksi Demokrat Rp 600 juta dan Fraksi Gerindra Rp 500 juta,” papar jaksa.

Jaksa KPK menyebut sumber duit ketok palu ke DPRD berasal dari para rekanan. Selain itu digunakan juga uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan dari rekanan untuk memenuhi permintaan uang ketok palu.(sumber : detiknews.com).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker