PeristiwaSorot Hukum

Mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

FAKTAAKTUAL.com. TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (Mt), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan, (Ip) serta Mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang inisial Kn, sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan giro dan defosito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kajati (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH kepada para wartawan di Kajati Kepri, Selasa,(31/1/2017).

Yunan Harjaka SH yang didampingi Wakajati Asri Agung Putra SH, serta penyidiknya, mengatakan, penetapan Tersangka Tm, Ip dan Kn, dilakukan setelah, memenuhi dua alat bukti. Serta, penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi ahli

“Ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka, sebagai pemberi dan penerima mobil dan motor, atas apresiasi penyimpanan deposito dan dana giro APBD‎ Anambas senilai Rp130 miliar 2011-2012, dan mobil serta motor tersebut tidak dicatat sebagai aset negara, tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkap Kajati Kepri.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun Kejati Kepri belum melakukan penahanan ketiganya. Selanjutnya, mereka masih akan dipanggil sebagai tersangka. “Penahanan belum dilakukan dan masih akan dipanggil sebagai tersangka,” lanjut Kajati.

Kajati Kepri juga mengungapkan, negara telah dirugikan Rp1,2 milliar atas penerimaan dan penjualan dua mobil dan motor yang dilakukan tersangka pemberi dan penerima.

“Atas perbuatanya, ketiga tersangka, TM, Ip dan Kn, kami jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Selain melakukan pemanggilan pada tiga tersangka, Kejati Kepri juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

Editor: Gamal

Sumber; Batamtoday.com

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker