Sorot Hukum

UPAYA PENANGANAN CEPAT POLSEK LUBUK BAJA DALAM POSTINGAN YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL TERKAIT ADANYA DUGAAN PENYEKAPAN SERTA PEMERASAN DI SEBUAH RUKO DI KOMP. RUKO PANTAI PERMATA KOTA BATAM

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mendapat informasi adanya postingan yang viral di media sosial terkait dengan adanya 5 orang yang disekap di sebuah ruko yang beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, menerima laporan tersebut Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan di TKP. Minggu, 23/01/2022.

Pada saat Unit Reskrim melakukan pengecekan di TKP, didapati bahwa ada 4 orang perempuan yang tinggal di dalam sebuah ruko yang berada di lantai 2 yang beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Kec. Lubuk Baja, Kota Batam yang berinsial SS, PDA, ST dan NH.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM mengatakan dari hasil penyelidikan di Lapangan  bahwa  PT. Satria Siaga Persada bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri (perekrutan menjadi Asisten Rumah Tangga) dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana legalitas yang dimiliki oleh PT. Satria Siaga Persada sudah sesuai dengan ijin penyalur tenaga kerja. Sdr. ST dan NH merupakan Asisten Rumah Tangga yang bekerja pada PT. Satria Siaga Persada, sedangkan  SS dan PDA merupakan karyawan PT. Satria Siaga Persada;

Berdasarkan Keterangan Pihak Pt. Satria Siaga Persada Sdr. M yang merupakan Komisaris Utama PT. Satria Siaga Persada menjelaskan bahwa PT. Satria Siaga Persada berdiri sejak (23/04/2011) berdasarkan Akta Notaris No. 11 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris VIVIN, S.H., M.Kn. Dan Menjelaskan bahwa terhadap Sdri. ST telah bekerja  sejak (14/01/2022), sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, yang ditandatangani oleh Sdri. ST sendiri. Kemudian terhadap Sdri. NH telah bekerja sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Salah satu isi kontrak tersebut menjelaskan bahwa Pekerja yang TIDAK FINISH/ tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun akan dikenakan Denda Administrasi sebesar Rp. 2.000.000 diluar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun.

Menurut keterangan Sdr. SS selaku supervisor PT. Satria Siaga Persada menjelaskan Sdri. ST sebelumnya sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu Sdri. VG yang beralamat di Permata Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, sejak (17/01/2022). Namun Sdri. ST dikembalikan oleh Majikannya kepada pihak perusahaan pada (20/01/2022) dikarenakan Majikan tidak memiliki kecocokan dalam hal pekerjaan. Kemudian Sdri. NH sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu Sdri. NN yang beralamat di Perumahan Bonavista Kec. Batam Kota, Namun Sdri. NH juga dikembalikan oleh Majikan kepada pihak perusahaan, dikarenakan Majikan tidak memiliki kecocokan dimana Sdri. NH sering berbuat onar dan mencuri.

Sdri. SS juga menjelaskan bahwa selama tinggal di Mess Penampungan, ST dan NH selalu diberikan makanan yang layak dan juga akses untuk berkomunikasi. Kemudian terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak perusahaan sudah memadai seperti tempat tidur, kipas angin, dapur beserta peralatan masak, kamar mandi dan menyediakan kotak P3K. Pihak perusahaan melakukan pengawasan kepada Sdri. ST dan NH selama tinggal di Mess Penampungan, dikarenakan Sdri. SS dan juga Sdri. PDA juga tinggal di Mess berada dilantai 3.

Sebelumnya tidak memiliki permasalahan dengan ST dan NH, namun ingin meminta pulang ke tempat asalnya. Pihak perusahaan dalam hal ini bersedia untuk memulangkan ST dan NH, jika yang bersangkutan terlebih dahulu membayar denda administrasi, biaya akomodasi dan uang saku yang telah dulu diberikan oleh pihak perusahaan sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kontrak. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM  Juga Mengatakan Sdri. NH mengakui bahwa terhadap catatan yang telah beredar dan viral di media sosial adalah miliknya. Catatan tersebut dibuat oleh Sdri. NH pada hari Sabtu (22/01/2022) Berawal pada hari Sabtu tersebut, sekira pukul 13.00 Wib, Sdri. NH membuat catatan dan kemudian pada saat itu Sdri. NH sedang membeli makanan dan kemudian melemparkan sebuah catatan yang berisikan tulisan yang dibuat oleh Sdri. NH kepada penjual bakpao sambil berkata “Baca ya mas”. Setelah itu penjual bakpao tersebut mengambil sebuah catatan dan pergi.

Sdri. NH membuat surat tersebut dengan tujuan agar penjual bakpao menyampaikan kepada pihak keluarganya,  bukan untuk disebarkan di media sosial sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak lain (Masyarakat) dalam menyebarkan di Media Sosial.

Sdri. NH juga mengakui bahwa terhadap kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalan Sdri. NH yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, yang mana seharusnya terhadap denda administrasi serta biaya akomodasi dan biaya saku memang harus dibayarkan kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak. Ungkap Kapolsek.

Dalam Hal ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak menemukan unsur pidana  dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Satria Siaga Persada. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berita/ unggahan yang viral di Media Sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan ruko yang beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Kec. Lubuk Baja, Kota Batam adalah hoax dan tidak benar. Namun fakta-fakta yang ditemukan adalah adanya perselisihan antara Sdri. ST dan Sdri. NH dengan  PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM.(hot)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker