News

Warga Bertanya, Ada Apa Dan Kenapa Lukita-Basid Wajib Jadi Pilihan?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Berbagai pertanyaan mengalir ditengah masyarakat terkait adanya Calon Wali Kota Batam dan wakil Wali Kota Batam yang “wajib” menjadi pilihan masyarakat Kota Batam yaitu Lukita-Basid.

Pertanyaan ini wajar dan perlu diberi pencerahan dan penjelasan yang lebih baik dan benar.  Untuk mengetahui lebih lanjut, perlu masyarakat tau bahwa ada beberapa hal yang menjadi penghambat kemajuan Kota Batam, khususnya di lima tahun belakangan ini.

Yang pertama adalah, masifnya indikasi KKN Dilingkungan Pemko Batam, yaitu Disaat Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam. Terbukti dengan adanya dua orang Pejabat Penting yang sudah diadili dan dipenjara. Dimana setelah selesai pilkada akan ada lagi menyusul dari Pejabat Pemko Batam dalam hal kasus yang sama, setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan. “Ini menjadi indikator terhambatnya pembangunan Kota Batam yang mengakibatkan banyaknya masyarakat pengangguran, ditambah lagi suara Wali Kota Batam yang mengatakan industri dibatam adalah industri rendahan yang tidak laku diluar negeri”. Ucap Ahmad, salah satu ketua LSM dibatam, Minggu 29/11/2020.

Kedua adalah, diketahui bahwa Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo.M.A pernah menjadi Kepala BP Batam pada  Desember 2017 hingga Maret 2019, walaupun begitu singkat, namun pendapatan Kota Batam Drastis naik hingga 6% dari 1% tahun-tahun sebelumnya. “Masyarakat Batam pasti tau, setelah Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo.M.A menjadi Kepala BP Batam, barulah ada kesepakatan MoU antara BP Batam dengan Pemko Batam (M. Rudi Wali Kota Batam) untuk Pinjam Pakai pembangunan jalan, artinya Pemko Batam melalui M. Rudi sudah bisa mengajukan anggaran infrastruktur jalan ke pemerintah pusat setelah ditandatangani oleh Lukita, jadi jelas, bahwa Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo.M.A lah yang membawa revormasi birokrasi dikota Batam”. Ucap salah satu pemilik media online, sesuai dengan hasil liputannya.

Ketiga adalah, berkaitan dengan masyarakat Kota Batam pada umumnya, dimana saat M. Rudi sebagai Wali Kota Batam sering berjanji untuk membebaskan UWTO apalagi setelah M. Rudi menjabat ex officio Kepala BP Batam, namun kenyataannya janji yang digelar ditengah masyarakat tersebut, hingga hari ini hanya fatamorgana. “Jangankan Bebas UWTO 200 meter, didua tahun belakangan ini sangat sulit membayar UWTO, terkesan masyarakat kesulitan berurusan dengan BP Batam setelah ex officio menjabat kepala BP Batam”. Ucap Rita sebagai Biro jasa pengurusan dokumen.

Keempat adalah, indikasi adanya penggunaan Ijasah palsu oleh M. Rudi pada saat Pencalonannya sebagai Wali Kota Batam pada tahun 2014 lalu, dan anehnya, tahun ini justru tidak dipergunakan dalam pendaftarannya di KPU Batam. Sehingga terkesan membohongi masyarakat Kota Batam bahkan sampai tingkat Menteri. “Bahasa sederhannya adalah, jika seorang Tamatan S1 asli disebut Ijasahnya palsu atau dibeli, pasti Marah besar. Nah, terkait indikasi Ijasah sang petahana yang dianggap palsu, ya tinggal klarifikasi aja, artinya jangan karena kasus ini yang terus berlanjut sehingga konsentrasi pembangunan Kota Batam bakal terganggu selamanya”. Ucap kodat anti 86.

Kelima adalah, penanganan penanggulangan covid-19 yang diketuai langsung oleh M. Rudi sebagai ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, hingga pembagian sembako kepada masyarakat Kota Batam, dianggap bermasalah, Terbukti, bahwa covid-19 terus meningkat dikota Batam, bahkan saat itu Pemko Batam berjanji adanya sembako hingga 6 tahap, namun yang terealisasi masih 4 tahap saja. “Bukan hanya itu saja, sumbangan yang terkumpul dari berbagai pengusaha dikota Batam sudah dikemanakan, kenyataannya penderita covid-19 terus bertambah, Seyogianya walaupun M. Rudi sudah cuti dari jabatannya karena mencalonkan, penanganan Covid-19 dibatam wajib diperjelas sehingga masyarakat tau kemana harus melapor, Terbukti sampai saat ini tidak tau siapa ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 dibatam”. Ucap Rohman.

Keenam adalah, adanya pergantian/mutasi kepala dinas dikota Batam yang dianggap melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini dilakukan oleh M. Rudi dengan alasan “biasa”. Namun dalam hal ini dianggap tidak menghargai UU yang berlaku diwilayah NKRI. “Sebagai petahana seharusnya wajib menghormati UU yang berlaku, ini dianggap merugikan pihak lain, sehingga patut diduga penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU demi kepentingannya sendiri. Hal ini akan menjadi preseden buruk kedepan mengingat banyaknya masyarakat Batam yang mengantongi bukti-bukti untuk menjadi laporan ke pemerintah pusat setelah pilkada selesai”. Ucap Arif.

Terakhir adalah, setelah melihat dan menonton Debat publik akhir – akhir ini, masyarakat Batam lebih mudah mencerna misi visi Lukita-Basid dibanding misi visi Rudi-Amsakar yang terkesan dengan kata “melanjutkan”. Publik bertanya, melanjutkan apa? Apakah termasuk melanjutkan KKN?. “Lukita-Basid jelas-jelas turun ke basis masyarakat dan tetap menghimbau supaya masyarakat datang ke TPS untuk memilih dan jangan berharap tentang money politik karena ujungnya sangat menyakitkan, program Lukita-Basid sangat mudah dicerna, karena hanya menghidupkan kembali kejayaan Kota Batam yaitu Kota yang berbasis industri, investasi serta pariwisata yang menyerap tenaga kerja sebagai basis mata pencaharian masyarakat Batam. Sehingga Batam akan menjadi Kota yang Sejahtera dan bahagia mensunia”. Ucap Azhari.

Dari berbagai alasan diatas merupakan Fakta konkrit yang tidak bisa dipungkiri, sehingga masyarakat Batam wajib lebih cerdas dan smart memilih pemimpinnya untuk lima tahun kedepan. Alasannya adalah, karena pilihan masyarakat itu adalah pemimpin yang berhak mengambil kebijakan maupun keputusan yang wajib dilaksanakan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker