News

Yusril Koto: Diduga Langgar Fakta Integritas, Menteri Perdagangan Patut Tegur Walikota Batam Rudi

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Ketua Kepri Government Watch Yusril Koto menyesalkan Walikota Batam Rudi yang disebut-sebut “sebagai Walikota Terbaik Indonesia”, dinilai tidak bersikap baik atau tidak mengindahkan program Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas bantuannya untuk membangun 3 (tiga) unit pasar rakyat dikota Batam yang bertujuan menunjang perekonomian rakyat menengah kebawah.

Salah satu pasar rakyat yang bantu anggaran pembangunannya oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), adalah Pasar Rakyat Type D Wan Sri Beni yang terletak di Tanjung Riau, Sekupang -Batam.

Yusril berpendapat sangat prihatin terhadap bangunan Pasar di tengah hutan yang jauh dari permukiman penduduk. Bangunan ini dibangun oleh Disperindag Batam pada Oktober 2020 menggunakan dana APBN sebesar Rp2,5 miliyar dan sangat sia-sia, belum dimanfaatkan, namun kini kondisinya “melompong” habis dibobol maling dan hanya tersisa tembok beserta atap, sedangkan yang lain berupa pintu, jendela, kaca, lampu, kabel jaringan listrik dan lainnya berbahan besi nyaris tidak tersisa.

“Pasar Rakyat Wan Sri Beni sangatlah sia-sia, disamping belum pernah digunakan, kini bangunan tersebut habis dibobol maling karena tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Batam. Sehingga sangat merugikan keuangan negara. Sehingga patut diduga Walikota Batam Rudi lengah dalam mengawasi kinerja Kadisperindag Batam Gustian Riau selaku aparat bawahannya”, tegas Yusril, dalam pressrealistnya yang dikirim ke redaksi faktaaktual.com melalui WhatAppnya, Selasa, 15/2/2022, sekira pukul 21.00 Wib.

Menurut Yusril, Walikota Batam Rudi diduga melanggar fakta integritas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020. Antara lain,  Walikota Rudi tidak siap melaksanakan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat seperti pasar Wan Sri Beni yang didanai dengan dana tugas pembantuan dan selesai sesuai dengan kontrak kerja sampai akhir Tahun Anggaran 2020.

Walikota Batam Rudi juga dinilai melanggar fakta Integritas terkait pembangunan Pasar Rakyat Wan Sri Beni,  tidak dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan tidak langsung dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Selain itu juga Walikota Batam Rudi diduga melanggar fakta integritas yakni tidak memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada aparat yang berada dibawah pengawasannya.

“Menteri Perdagangan sudah sewajarnya memberi sanksi atau teguran terhadap Walikota Batam Rudi, karena diduga melanggar fakta integritas, dimana Walikota Batam Rudi tidak mendorong Pasar Rakyat yang mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan dan pasar modern lainnya”, tambah Yusril.

Yusril juga menambahkan, 2 (dua) Pasar Rakyat lainnya yang dibangun oleh Disperindag Batam diduga kuat didanai dari dana tugas pembantuan APBN Kemendag yakni, Pasar Makmur Serumpun Tanjung Piayu Type C skala Nasional tahun 2018 sebesar Rp6 miliyar dan Pasar Rakyat Batu Aji Tanjung Uncang Type D yang dibangun tahun 2019 sebesar Rp 4 miliyar. ” Hanya untuk dibiarkan dan dikelantarkan juga tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk perekonomian rakyat menengah kebawah. Pembiaran  ini diduga untuk melindungi kepentingan pengusaha pusat perbelanjaan tertentu dikota Batam”. Cetus Yusril mengakhiri realisnya.

Hingga berita ini diunggah, media faktaaktual.com belum meminta keterangan dari Disperindag Kota Batam, maupun Wali Kota Batam, terkait kehancuran fisik bangunan pasar rakyat yang dikelantarkan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker