News

WTP, Bukan Berarti Bersih Dari Korupsi, Wali Kota Batam Diminta Terapkan Good Governance

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

“Walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam sembilan kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berarti Pemko Batam bersih dari korupsi”, ujar Penggiat Anti Korupsi Yusril Koto kepada wartawan media faktaaktual.com Rabu, 16/2/2022. Dikomplek ruko Grand BSI Batam Center.

Yusril meminta dan menyarankan serta mendesak supaya Walikota Batam Rudi melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik untuk mewujudkan good government yang berintegritas.

Yusril beralasan sebab dalam enam tahun terakhir sedikitnya tujuh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, seperti korupsi.

“Dari banyaknya OPD Kota Batam yang telah ditetapkan sebagai orang pesakitan dalam bui, tak wajar lagi Pemerintah kota Batam mendapat WTP dari BPK, entah apa yang terjadi dalam hal ini”. Cetus Yusril sambil kerut muka.

Yusril menilai, Walikota Batam dalam menetapkan Kebijakan Akutansi Pemerintah Kota Batam belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan aturan pelaksanaannya.

Ditambahkannya, Supaya Walikota Rudi dapat menerima kritikan dari  berbagai elemen masyarakat serta memberikan dorongan kepada setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Jangan karena dikritik langsung main blokir nomor kontak, bagaimana sikap seorang pemimpin seperti itu? Kita hidup dialam demokrasi, artinya bebas memberikan masukan maupun kritikan yang membangun”. Imbuh Yusril sedikit kesal.

Walikota Batam juga diminta untuk mewujudkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam yang adil bagi semua pihak tanpa kompromi. Dimana Perda yang telah berlaku dan berjalan, itu juga dihasilkan oleh Pemerintah Kota Batam dan disepakati bersama wakil Rakyat.

Selain meminta Walikota Batam membenahi kinerja Satpol PP Batam terkait “mandulnya” penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Batam Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum penyebab menjamurnya bangunan kios liar di row jalan juga membenahi UPTD Jasa Pelayanan Parkir yang “mengangkangi” Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwako Batam Nomor 52 Tahun 2018 hingga mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2020.  Dimana hasil audit BPK Mencapai sebesar Rp1.268.179.499.tidak masuk dalam PAD kota Batam.

“Semua keluhan dan kritikan ini merupakan fakta lapangan yang wajib diselesaikan oleh Wali Kota Batam, termasuk bangunan pasar rakyat yang terabaikan wajib dipertanggungjawabkan Sehingga WTP itu layak diterima”. Tutup Yusril.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button