News

DPRD Kepri Desak Ketua BP Batam, Copot Dirpam BP Batam Brigjen Suherman

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Prihatin akan nasib Media dan Wartawan dikota Batam, Komisi I DPRD Provinsi Kepri pun angkat suara soal Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman yang melaporkan wartawan ke Polresta Barelang terkait pemberitaan.

 Ruslan Kasbulatov, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, menganggap sikap Brigjen Pol Suherman tidak profesional dan tidak mencerminkan seorang jenderal bintang satu yang mengerti aturan dan UU.

“Komisi I DPRD Provinsi Kepri mengecam terhadap tindakan pelaporan yang dilakukan Brigjen Pol Suherman yang kita anggap ngaco dan ngawur tanpa melihat kaidah penyelesaian sengketa pers yang dimuat dalam MoU antara Dewan Pers,Kapolri dan Kejaksaan,” ujar Ruslan Kasbulatov kepada media, Minggu (18/2/2018).

“Sebagai pejabat publik, Seharusnya memberikan bantahan terkait berita tersebut melalui hak jawab bukan asal melapor,” Tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut kepada media.

Ruslan juga meminta kepada Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki untuk profesional dalam menangani laporan tersebut karena Pers dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Kapolresta harus memperhatikan itu,” ucap Ruslan.

Selain itu, Ruslan mendesak Ketua BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, untuk segera mencopot Brigjen Pol Suherman dari posisi Dirpam BP Batam. Suherman dianggap tidak cocok di Pulau Batam dan tidak mengenal karakter masyarakat Batam.

“Pangkatnya jenderal tapi kok ngawur begitu,” tutup Ruslan.

Seperti diberitakan, wartawan batamnews.co.id, dilaporkan Brigjen Suherman ke Polresta Barelang terkait pemberitaan dugaan kongkalikong proyek jasa pengamanan gedung dan aset BP Batam.

Merasa dirinya yang dituding, Suherman kemudian melapor ke Polresta Barelang dengan alasan pencemaran nama baik dan fitnah pada 14 Februari 2018.

Usai melaporkan ke Polresta, Suherman kemudian malam harinya, melalui Humas BP Batam mengirimkan hak jawab. Akan tetapi sebelumnya Suherman ternyata sudah terlebih dahulu melapor ke polisi.

Di dalam hak jawab, meng-ultimatum untuk memuat hak jawab hingga tanggal 15 Februari 2018, dengan ancaman, bila tidak dimuat dilanjutkan ke proses hukum. (sumber : batamnews.co.id)

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker