News

Uba, Laporan Dirpam BP Batam Kepolisi Bentuk Pembungkaman Pers

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Sangat disesalkan sikap arogansi Direktur Ditpam BP Batam Brigjen Pol Suherman terkait pelaporan pencemaran nama baiknya atas  pemberitaan tender pengadaan jasa keamanan.

Uba Ingan Sigalingging sebagai Anggota DPRD Batam, mengatakan Kepada Batamnews.co.id, Minggu (18/2/2018) terkait pelaporan yang dilakukan oleh Dirpam BP Batam ke pihak kepolisian mengenai pemberitaan Media adalah sebuah langkah mundur.

“Terkait pelaporan Wartawan Batamnews.co.id  ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh Dirpam BP Batam mengenai pemberitaan tersebut adalah sebuah langkah mundur karena bertentangan dengan semangat Reformasi,” Ungkap, anggota Komisi II DPRD Batam.

Uba menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk tindakan represif ala Orde Baru yang ingin membungkam kebebasan pers.

Uba menuding, “Pelaporan ke polisi tersebut memberikan contoh buruk tentang arogansi kekuasaan”.

“UU Pers No 40 tahun 1999 dengan jelas menyatakan di Pasal 1 (satu), ayat 11. Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.  Pasal 12, Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Anggota Dewan dari Fraksi Hanura itu mengatakan, seharusnya Dirpam BP Batam menggunakan UU Pers sebagai acuan di dalam menyikapi permasalahan yang terkait dengan pemberitaan.

Uba Ingan mendesak, Kepala BP Batam untuk mensosialisasikan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers kepada seluruh jajarannya dan serta mendesak Kepala BP Batam untuk menegur dan memperingatkan Dirpam BP Batam terkait pelaporan pemberitaan ke pihak kepolisian tanpa ada hak jawab terlebih dahulu. (batamnews.co.id).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker