News

Yusril Koto: Minta KPK Periksa Walikota Batam Terkait 455 Miliyar Pendapatan Pajak Daerah Ditampung Di Rekening Titipan BRK

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait PAD direkening titipan sebesar Rp 455 Miliar oleh Pemko Batam.

“Walau Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan Walikota Batam agar mengintruksikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam supaya menutup rekening titipan untuk menampung penerimaan pajak daerah pada tahun 2020 sebesar Rp454.963.164.296. Dan DPRD Batam telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rekening titipan tersebut. Bukan berarti permasalahan risiko penyalahgunaan atas rekening titipan pendapatan pajak daerah sudah tertutup pula”, ujar Penggiat Anti Korupsi Kota Batam Yusril Koto kepada Faktaaktual.Com, pada Selasa, 22/2/2022 di Ruko Grand BSI Batam Center.

“Rekening Titipan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 128 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat memberi izin kepada Kepala SKPD untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Bank umum”, jelas Yusril.

Kasus rekening titipan 455 miliyar sempat heboh dan menjadi konsumsi publik Kota Batam bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan terhadap rincian transaksi pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2029 pada rekening Kas Daerah (Kasda) pada Bank Riau Kepri Nomor Rekening 10-60-201300, terdapat transaksi, yaitu titipan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 247 transaksi nilai total Rp66.233.554.303, titipan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 239 transaksi nilai total Rp196.068.439.040, dan titipan setoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebanyak 2.660 transaksi nilai total Rp192.661.170.952,57.

Diterangkan Yusril, bahwa pendapatan pajak daerah ditampung di rekening titipan sebanyak 3.146 transaksi dengan nilai total sebesar 455 miliyar itu mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan diduga penyelewengan dari potensi penerimaan jasa giro yang seharusnya menjadi Lain-Lain PAD Pemko Batam Yang Sah.

Yusril menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 129 Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diduga pembukaan rekening titipan tersebut sarat kongkalikong dan disinyalir ada pihak yang diuntungkan dari risiko penyalahgunaan rekening titipan atas pendapatan pajak daerah sebesar Rp455 miliyar itu”, tegas Yusril.

Diterangkannya, rekening titipan tersebut tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota. Walau rekening titipan dibuat atas inisiasi Bank Riau Kepri berdasarkan kebijakan internal yang tertuang dalam SK Direksu No. 033/KEPDIR/2019 tahun 2019. Namun diketahui bahwa kebijakan yang terkait rekening titipan hanya diperuntukan pencatatan jurnal akuntansi Bank bukan transaksi pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak melalui teller.

“Dugaan pembukaan rekening titipan sarat kongkalikong dan disinyalir ada pihak yang diuntungkan semakin kental terasa”, ungkap Yusril.

Ditanya apa upaya mengungkap kasus rekening titipan tersebut, kepada Faktaaktual.Com pria yang aktif mengkritisi terkait urusan uang rakyat dan kebijakan publik Pemko mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan agar KPK memeriksa Walikota Batam diduga selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Kuangan Daerah menetapkan Kepala BP2RD sarat nepotisme. Walikota Batam tidak memberi sanksi kepada Kepala BP2RD yang mengetahui dan membiarkan adanya rekening titipan untuk penerimaan Pajak Daerah tanpa dasar hukum.

Menurut Yusril, disaat Pandemi Covid – 19 ekonomi masyarakat terpuruk dan kualitas hidup menurun sepatutnya Walikota Batam melakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusril menyarankan agar Walikota Batam menjalankan good governance untuk mewujudkan Pemko Batam bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Yusril juga mengingatkan Walikota Batam, walau Pemko Batam Sembilan Kali berturut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukan berarti bersih dari korupsi sebab dalam enam tahun terakhir setidaknya sebanyak tujuh Kepala SKPD Kota Batam telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker