News

Buset, Walikota Batam Biarkan Kinerja Satpol PP Mandul

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Batam terhadap salah satu rumah di Pelita, dipertanyakan oleh Yusril Koto.

Sebab dalam Perda Batam No 2 Tahun 2011 Pasal 165 tidak ada menyebutkan Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembongkaran bangunan gedung dikenakan sanksi penghentian sementara pembangunan sampai diperolehnya IMB.

Dijelaskan Yusril, dari informasi Pemilik rumah, Pada dua bulan lalu saat sedang dilakukan pembongkaran bangunan rumah lama, dilakukan penyegelan oleh PPNS Satpol PP Kota Batam.

“Kenapa disegel oleh Satpol PP, padahal pemilik rumah hanya melakukan pembongkaran bangunan lama”. Ucap Yusril, Senin 21/2/2022, disalah satu bilangan ruko dibatam Center.

Kinerja Satpol PP Kota Batam dipertanyakan Yusril terkait penegakan Perda Kota Batam No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

“Disisi lain, ada apa juga Satpol PP Kota Batam membiarkan banyak pelaku usaha toko material menempatkan benda-benda dipinggir jalan, atau di jalur hijau dan tempat-tempat umum yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kebersihan?”, Sesal Yusril sambil bertanya.

Menurut Yusril penegakan Perda Batam oleh Satpol PP,  “mandul” diduga oleh ulah oknum Satpol PP Kota Batam dijadikan “sawah” oleh oknum untuk meraup uang dan dibiarkan oleh Walikota Batam sebagai pucuk pimpinan tertinggi.

Kemudin, menjamurnya bangunan kios liar di row jalan Kota Batam tidak terlepas dari peran penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Batam oleh Satpol PP dinilai “mandul”, ujar Yusril Koto kepada Faktaaktual.com.

Yusril mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Batam “Tiada Hari Tanpa Aksi Tanpa Kompromi” sebab fakta di lapangan terkait penegakan Perda Kota Batam No 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Batam No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum sarat kompromi dalam kepentingan.

“Satpol PP melakukan dan tidak melakukan Penegakan Perda Kota Batam sarat kompromi dan kepentingan untuk melindungi Pelanggar Perda atau pihak lain yang dianggap menguntungkan pundi-pundi oknum Satpol PP itu sendiri”, tegas Yusril.

Salah satu contoh menurut Yusril, sikap Satpol PP Kecamatan Batam Kota hingga saat ini terkesan  membiarkan ” bangunan kios liar yang baru tumbuh” menjamur di row jalan depan Mall Botania (MB2) Batam Center. Salah satu bukti kinerja Satpol PP sarat kompromi dan kepentingan. Padahal pada Rabu (2/2/2022),  Satpol PP Kecamatan Batam Kota sudah mendatangi lokasi temuan bangunan kios liar baru dimana saat itu sedang dalam pengerjaan oleh pemilik ruko atau kois.

“Seharusnya Satpol PP melakukan pembongkaran temuan banguan kios liar baru yang sedang dalam pengerjaan itu walaupun tanpa surat peringatan (SP) sebagai upaya mencegah menjamurnya bangunan kios liar baru lain”,  Tegas Yusril.

Hingga Yusril Koto juga membeberkan bukti kinerja Satpol PP Kota Batam sarat kompromi terkait bangunan “menyalah” dilokasi Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.

Diterangkan Yusril, berdasarkan Surat Peringatan (SP) Ke – 2 tertanggal 27 Desember 2021 seharusnya Satpol PP Kota Batam melakukan pembongkaran sebab Pemilik bangunan hingga batas tanggal 29 Desember 2021 tidak juga melakukan pembongkaran tambahan bangunan.

Pantauan Faktaaktual. com terlihat bangunan “menyalah” di Ruko Taman Raya Tahap 3 tersebut sudah berdiri Rumah Makan dan Restoran TS.

Hingga berita ini diunggah kepublik, masih diupayakan konfirmasi ke pihak Satpol PP, guna meminta klarifikasi terkait Surat peringatan yang dilayangkan namun tidak dibongkar, maupun penyegelan rumah dilokasi Pelita oleh Satpol PP yang diduga sarat kepentingan oknum Satpol PP yang tidak dikandung oleh Perda.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker