News

Yusril: Minta Wali Kota Batam Revisi Pepatah “Buah Jatuh Tidak Jauh Dari Pohonnya”. 

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Agar Pemko Batam Bersih Dari Korupsi, Minta Walikota Revisi Pepatah “Buah Jatuh Tidak Jauh Dari Pohonnya”.

“Walau Pemko Batam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali secara berturut-turut, bukan berarti bersih dari korupsi”, ujar Yusril Koto kepada awak Media ini, Senin (11/4/2022) di Batam Center.

Terlepas arti dan fungsi serta tujuan WTP tersebut diberikan kepada kepala Daerah yang mungkin hanya sekedar seremoni dan bukan untuk diteladani.

Diterangkan Yusril, periode 2020 – 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam. Bahkan empat Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya sudah divonis karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Yusril menyebutkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril, Kamis (6/8/2020) ditahan Kejari Batam dan divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru (14/3/2021), terkait korupsi belanja makan minum di DPRD Kota Batam periode 2017 hingga 2019 dengan kerugian negara mencapai lebih Rp2 miliyar.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti, Selasa (15/9/2020) ditahan Kejari Batam dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/1/2021), terkait kasus gratifikasi.

Bahkan ada lagi yang sudah mengembalikan uang hasil kejahatannya didepan Jaksa, namun belum ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Batam hingga saat ini.

Selanjutnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Heriyanto, Rabu (17/3/2021) ditahan Kejari Batam dan divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/9/2021), terkait korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kenderaan bermotor tahun 2018 – 2020.

Menyusul Heriyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Rustam Efendi, Kamis (8/4/2021) ditahan Kejari Batam dan divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang, Senin (16/9/2021), terkait korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kenderaan bermotor tahun 2018 – 2020.

“Ke empat Pejabat Pemko Batam yang ditahan dan divonis periode 2020 – 2021 menjadi indikasi Pemko Batam tidak bersih dari korupsi”, tegas Yusril.

Bukan pejabat Pemko Batam itu saja yang terjerat tindak pidana korupsi, masih kata pria yang aktif mengkritisi urusan uang rakyat dan kebijakan publik Pemko Batam. Diterangkan Yusril, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Fadillah Dewi Malarangan, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, Rabu (7/12/2016), terkait korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB APBN 2011 sebesar Rp20 miliyar dengan kerugian negara Rp5,6 miliyar.

Berikutnya Dendi Purnomo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam divonis 13 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (14/5/2018), terkait suap dan pungutan liar pengurusan izin Berita Acara Pembuatan (BAP) tank cleanning.

Abdul Samad, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Sosial Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam terjerat tindak pidana korupsi terkait pencairan Rp6,4 miliyar dana Bansos APBD Kota Batam untuk insentif honor guru TPQ. Hendri mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam terjerat tindak pidana penggelapan uanh PT PKP yang akan dipergunakan untuk pergantian penggusuran warga rumah liar (ruli) Tanjunguma seluas 52.902,45 m2. Berikutnya, Tim Saber Pungli Polresta Barelang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang PNS Dishub Kota Batam, Minggu (28/7/2019)n dan seorang pegawai Dinas Perikanan Kota Batam, di Sekupang, Selasa (27/8/2019).

“ASN Pemko Batam tersebut melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”, terang Yusril.

Sepatutnya Walikota Batam merevisi pepatah “buah jatuh tidak jauh dari pohonnya”, masih kata Yusril, Walikota Batam dinilau enggan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Yusril menerangkan, Walikota Batam dinilai tidak mematuhi fakta integritas yang ditandatanganinya terhadap Petaturan Menteri Perdagangan (Permendag), terkait penugasan Walikota Batam dalam rangka pelaksanaan pembangunan pasar rakyat yang didanai melalui tugas pembantuan APBN, antara lain Permendag Nomor 98 Tahun 2018 pembangunan Pasar Rakyat Tipe C Makmur Serumpun Tanjung Piayu sebesar Rp6 miliyar, Permendag Nomor 62 Tahun 2019 pembangunan Pasar Rakyat Tipe D Batu Aji Tanjung Uncang sebesar Rp4 miliyar, Permendag Nomor 54 Tahun 2020 pembangunan Pasar Rakyat Wan Sri Beni sebesar Rp2,5 miliyar.

Dibeberkan Yusril bahwa kondisi ke tiga pasar rakyat tersebut sangat prihatin, terlantar tidak dioperasionalkan, bahkan pasar rakyat Wan Sri Beni yang dibangun tengah hutan di Tanjung Riau nasibnya memilukan, terlihat berantakan akibat bagian bangunan banyak yang hilang dan jebol akibat aksi pencurian. Dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditunjukan Yusril, Pasar Rakyat Makmur Serumpun Tanjung Piayu sempat beroperasi pada November 2019 hingga Desember 2020, sedangkan retribusi pasar sebesar Rp73,2 juta yang dipungut dari setiap pedagang namun tidak disetor ke Kas Daerah.

Yusril juga membeberkan karena ulah Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Batam yang tidak memedomani ketentuan penyelenggaraan dan retribusi parkir mengakibatkan kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2020 sebesar Rp1.268.179.499 dan dibiarkan Walikota Batam.

“Walikota Batam masih kebingunan atasi kebocoran retribusi parkir tetapi melegalkan penyelenggaraan dan retribusi parkir tepi jalan umum tidak sesuai ketentuan”, kesal Yusril.

Ditanya awak media ini terkait “cegah korupsi, Rudi ajak warga Batam ikut awasi kinerja pegawai Pemko Batam”, menurut Yusril bahwa ajakan Walikota Batam Rudi tersebut cuma omong doang dan sekedar lip service.

Yusril juga membeberkan bukti kinerja Satpol PP Kota Batam sarat kompromi, terkait Surat Peringatan II (kedua) tertanggal 27 Desember 2021 terhadap tambahan bangunan menyalah Ruko Taman Raya Tahap III Blok A. Menurut Surat Peringatan tersebut seharusnya Satpol PP Kota Batam melakukan pembongkaran tambahan bangunan menyalah yang dimaksud karena pemilik tidak menggubris tanggal batas waktu Surat Peringatan. Namun faktanya kompromi yang terjadi. Tidak itu saja, masih beber Yusril, Satpol PP Kecamatan Batam Kota membiarkan menjamurnya puluhan kios permanen berdiri di row jalan depan Mall Botania (MB2) Batam Center.

Masih dibeberkan Yusril lagi, Walikota Batam dinilai melindungi dugaan perbuatan korup oknum GR bawahannya, saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, juga selaku Ketua I BPP Tahun 2017-2018, Wakil Ketua II BPP Tahun 2014-2016 yang diduga kuat memerintahkan bawahannya JS dan I PNS Pemko Batam melakukan penarikan tunai uang royalti Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera yang sekang berganti nama menjadi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2014 – 2016 total jumlah sebesar Rp1,8 miliyar, entah dimana rimbah uang royalti BPP tersebut yang seharusnya di setor ke rekening BP Batam dan Pemko Batam.

Yang lebih parah lagi, masih beber Yusril, sebanyak Rp455 miliyar uang pajak pendapatan daerah Kota Batam tahun 2020 sengaja “disangkut” direkening titipan Bank Riau Kepri dan mirisnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengetahui adanya pembukaan rekening titipan namun membiarkannya, dan anehnya Walikota Batam tidak memberi sanksi.

“Walikota Batam tidak memberi sanksi kepada Kepala BP2RD Kota Batam apa karena kerabatnya?”, tanya Yusril.

Menurut Yusril, terkesan Walikota Batam membiarkan bawahannya tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang penting sampaikan laporan “Asal Bapak Senang”.

Sumber: Yusril Koto.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker