News

PT. Bayu Tidak Peduli Dengan Karyawan Dan Anggap Spele UU

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Sahmadin Bos PT.Bayu Pariama Batam  yang bergerak di bidang Developer Property pantas dihujani berita miring,  dimana karyawan  perusahaan tersebut yang bernama Borhan (75) telah mengabdi bekerja 8 Tahun di PHK Sepihak oleh PT.Bayu Pariama Batam Tanpa pesangon.

Dinas tenaga Kerja Kota Batam dikonfirmasi Senin (3/8/2017) telah menganjurkan supaya PT.Bayu Pariama Batam untuk membayarkan uang pesangon dan kekurangan gaji Borhan  selama bekerja.

“Demikian juga pekerja berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang tercatat di Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4  Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena pekerja di PHK tanpa alasan.

Berdasarkan hal pemecatan tersebut dan guna menyelesaikan  masalah, maka Mediator MENGANJURKAN agar PT.Bayu Pariama Batam membayarkan kepada pekerja Borhan

Pesangon : 8 X Rp 3.241.126 – X 2……………………………………………………..= Rp. 51.858.016

Penghargaan masa kerja 3 X Rp. 3.241.126……………………………………       .=Rp.  9.723.378

Pergantian han perumahan, pengobatan dan perawatan 15% X 61.581.394 =Rp 9.237.209

Dan total keseluruhan yang harus dibayar PT.BPB kepada karyawan Borhan    Rp 70.818603.

Akan tetapi, hingga berita ini di update (31/08) Samhmadin oner PT.Bayu Pariama Batam belum juga membayarkan anjuran dari disnaker tersebut, yang semestinya uang pesangon dan kekurangan gaji Borhan selama bekerja di PT.Bayu Pariama Batam sudah semestinya di bayarkan.

Patutnya, pembayaran pesangon ini sudah harus terealisasi, dimana pemegang saham di PT. Bayu Pariama Batam, merupakan Publik Figur sebagai anggota Dewan Provinsi Kepri dari Partai Nasdem, sehingga bisa memberi teladan dimata publik dimana penyelesaian masalah diperusahaannya bisa berakhir dengan damai.

Akan tetapi dengan tidak adanya respon untuk membayarkan pesangon Borhan sesuai anjuran dari Disnaker Kota Batam, awak media ini pun mencoba menghubungi telpon genggam Sarmudin sebagai direktur PT. Bayu Pariama Batam dengan tujuan mau konfirmasi, tetapi sarmudin tidak bersedia menjawab, demikian juga awak media ini menghubungi telpon genggam Sahmadin sebagai owner, juga tidak bersedia mengangkat handponenya.

Seperti diketahui sebelumnya Borhan mengalami sakit ketika sedang dalam status karyawan diperusahaan tersebut, namun setelah dibawa berobat disalah satu rumah sakit diBatam, justru pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dan terkesan mengelak untuk biaya perobatannya, sementara gaji Borhan selama bekerja diperusahaan tersebut dipotong untuk pembayaran BPJS. Anehnya setelah Borhan berangsur sembuh dan mencoba meminta keterangan dari pihak perusahaan justru surat pemecatan yang dikeluarkan pihak perusahaan dengan alasan tidak masuk kerja selama dalam keadaan sakit. (AMJOI)

Reporter          ; samjo (samjonews.com)

Editor              ; Gamal. P

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker